MindMap Gallery Total taxable income
This mind map clearly illustrates the composition of total tax revenue, including major parts such as domestic shipping income, airfare charges, and interest on deposits, further breaking down into details like deposit discounts, savings deposits, and debt letters. The map presents information through a radial layout centered on the core theme, consisting of themes, branches, and keywords, resembling the neural network of the brain to aid in memory enhancement, information organization, and creativity stimulation.
Edited at 2023-05-15 17:41:10Pajak12 Penghasilan Final (PP pasal 4 ayat 2, PPh Pasal 15)
8. PPH ATAS PENGHASILAN DARI JASA PELAYARAN DALAM NEGERI
WAJIB PAJAK WP pelayaran dalam negeri adalah perusahaan pelayaran yang bertempat kedudukan di Indonesia yang memperoleh penghasilan berdasarkan carter.
OBJEK PAJAK Penghasilan yang diterima atau diperoleh WP dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk penghasilan penyewaan yang dilakukan oleh: - Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lain di Indonesia - Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia
TARIF - 1,2% dari peredaran bruto
9. PPH ATAS IMBALAN YANG DIBAYARKAN DARI JASA PELAYARAN ATAU PENERBANGAN LUAR NEGERI
WAJIB PAJAK WP perusahaan pelayaran atau penerbangan luar negeri adalah perusahaan pelayaran atau penerbangan yang bertempat kedudukan di luar negeri yang melakukan usaha melalui bentuk usaha tetap.
OBJEK PAJAK Penghasilan yang diperoleh dari pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri
TARIF 2,64% dari peredaran bruto
Merupakan pajak penghasilan yang pengenaanya sudah final (berakhir) sehingga tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak.
1. BUNGA DEPOSITO, TABUNGAN DAN DISKONTO SBI
DASAR HUKUM - PP No 131 Tahun 2000 s.t.d.d. - PP No 123 Tahun 2015 KMK 51/KMK. 04/2001 s.t.d.d. - PMK 26/PMK.010/2016
TABUNGAN Simpanan Pada Bank Dengan Nama Apapun, Termasuk Giro, Yang Penarikannya Dilakukan Menurut Syarat-syarat Tertentu Yang Ditetapkan Oleh Masing-masing Bank.
DEPOSITO Produk Penyimpanan Uang Di Bank Dengan Sistem Penyetoran Yang Penarikannya Hanya Bisa Dilakukan Setelah Melewat Waktu Tertentu. Deposito Dengan Nama Dan Dalam Bentuk Apapun, Termasuk Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito Dan Deposit On Call Baik Dalam Rupiah Maupun Dalam Valuta Asing Yang Ditempatkan Pada Atau Diterbitkan Oleh Bank.
SERTIFIKAT BANK INDONESIA Surat Berharga Atas Unjuk Dalam Rupiah Yang Diterbitkan Oleh BI Sebagai Pengakuan Hutang Berjangka Waktu Pendek Dengan Sistem Diskonto. Diskonto : Bunga Yang Dibayarkan Oleh Peminjam Pada Saat Menerima Pinjaman.
OBJEK PAJAK Bunga Deposito, Bunga Tabungan, Diskonto SBI. Termasuk bunga dari tabungan dan deposito yang ditempatkan di LN melalui bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank LN di Indonesia
2. PPH ATAS BUNGA OBLIGASI
PENGERTIAN - Obligasi adalah surat utang atau surat utang negara yang berjangka waktu lebih dari 12 bulan. - Bunga obligasi adalah imbalan yang diterima dan/atau diperoleh pemegang obligasi dalam bentuk bunga dan/atau diskonto
OBJEK PAJAK DAN PENGECUALIANNYA - Objek Pajak adalah pendapatan atas bunga obligasi bukan objek pajak - Wajib Pajak Dana Pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h UU PPh - Wajib Pajak Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia
TARIF PAJAK Bunga dari obligasi dengan kupon - 15% bagi WP DN dan BUT - 20% atau sesuai dengan tarif berdasarkan P3B bagi WPLN selain BUT, dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi Bunga dan atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksadana yang terdaftar pada Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan - 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010 - 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013 - 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya
PEMOTONG PPH - Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi,dan/atau - Perusahaan efek, dealer, atau bank selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi
3. PPH ATAS BUNGA SIMPANAN YANG DIBAYARKAN OLEH KOPERASI KEPADA ANGGOTA KOPERASI ORANG PRIBADI
OBJEK PAJAK DAN PENGECUALIANNYA - Bunga simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi merupakan objek pajak. - Bunga simpanan yang jumlahnya tidak melebihi Rp240.000 per bulan tidak dikenakan pajak.
TARIF PAJAK - 0% untuk penghasilan atas bunga simpanan sampai dengan Rp240.000 per bulan - 10% dari jumlah bruto bunga untuk penghasilan berupa bunga simpanan lebih dari Rp240.000 per bulan
4. PPH ATAS HADIAH UNDIAN
PENGERTIAN Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan yang pemberiannya melalui undian.
OBJEK PAJAK - Penghasilan berupa hadiah undian (dapat berupa uang, barang, atau kenikmatan misalnya menginap di suatu hotel berbintang)
PENGECUALIAN - Hadiah langsung dalam penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli/konsumen akhir tanpa diundi - Hadiah yang diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang/jasa
TARIF 25% dari penghasilan bruto dan bersifat final
PEMUNGUT DAN PEMOTONG Penyelenggara undian, baik orang pribadi atau badan, kepanitiaan, organisasi maupun penyelenggara dalam bentuk apapun yang telah mendapat izin dari pihak yang berwenang termasuk pengusaha yang menjual barang/jasa yang membeikan hadiah dengan cara diundi misalnya bank, supermarket, toko, perusahaan, panitia penarikan undian dan sebagainya.
5. PPH ATAS PENGALIHAN HAK ATAS TANAH DAN ATAU BANGUNAN
PENGERTIAN Hal-hal yang termasuk dalam pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan antara lain: - Penjualan, tukar menukar, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pihak lain selain pemerintah. Hal-hal yang termasuk pengalihan: - Penjualan, tukar menukar, perjanjian pemindahan hak, pelepasan hak, penyerahan hak, lelang, hibah, atau cara lain yang disepakati dengan pemerintah guna pelaksanaan pembangunan, termasuk pembangunan untuk kepentingan umum yang tidak memerlukan persyaratan khusus.
SUBJEK PAJAK OP atau badan yang memperoleh penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
DIKECUALIKAN DARI SUBJEK PAJAK - OP yang mempunyai penghasilan dibawah PTKP yang melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan dengan jumlah bruto pengalihannya kurang dari Rp60jt dan bukan merupakan jumlah yang dipecah-pecah - OP atau badan yang menerima penghasilan hak atas tanah dan/atau bangunan kepada Pemerintah guna pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang memerlukan persyaratan khusus - OP yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau OP yang menjalankan usaha mikro, dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan , atau penguasaan antara pihak - pihak yang bersangkutan - Badan yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan dengan cara hibah kepada badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi atau OP yang menjalankan usaha mikro, dan kecil, sepanjang hibah tersebut tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan , atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan; atau pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan karena warisan - Pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan yang tidak termasuk subjek pajak
OBJEK PAJAK Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
TARIF - 2,5% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan - 1% dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas rumah sederhana dan rumah susun sederhana yang dilakukan WP yang usaha pokoknya melakukan pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.
PELAPORAN Pelaporan dilakukan paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya.
6. PPH DARI USAHA JASA KONSTRUKSI
PENGERTIAN Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
OBJEK PAJAK Atas penghasilan dari usaha jasa konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final
TARIF PAJAK - 2% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil - 4% uuntuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha - 3% untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain penyedia jasa yang dimaksud pada angka a dan b - 4% untuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha - 6% uuntuk perencanaan konstruksi atau pengawasan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha - Dalam hal penyedia jasa adalah BUT, tarif PPh tsb tidak ternmasuk sPPh atas sisa laba BUT setelah PPh yang bersifat final
PEMOTONGAN DAN PEMBAYARAN - PPh dipotong oleh pengguna jasa pada saat pembayaran, dalam hal pengguna jasa merupakan pemotong pajak - PPh disetor sendiri oleh penyedia jasa dalam hal pengguna jasa bukan merupakan pemotong pajak
7. PPH ATAS PENGHASILAN DARI PERSEWAAN TANAH DAN/ATAU BANGUNAN
OBJEK PAJAK Penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari persewaan tanah dan/atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, rumah kantor, toko, rumah toko, dan gudang.
TARIF 10% dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan dan bersifat final