MindMap Gallery Denpasar Virtual Assistant
A mind map about Denpasar Virtual Assistant.
Edited at 2021-02-15 07:50:35Denpasart Virtual Assistant
Layanan Dinas Pendudukan & Catatan Sipil
1. Paket Akta Kelahiran
Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu
Bagaimana Cara Pembuatan Akta Kelahiran Anak Ibu ?1. Isi Formulir (F2.01) https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/formulir/245.pdf2. Isi Formulir (F2.03) https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/formulir/246.pdf3. Foto Copy Akta Lahir / Ijazah ibu4. Fotocopy KTP-el pelapor dan 2 orang saksi (saksi adalah orang yang melihat atau mengetahui kejadian atau peristiwa kelahiran)5. Surat pernyataan tidak keberatan anak dicatatkan sebagai anak ibu6. Kartu Keluarga asli7. Foto anak berpakaian rapi (Jika umur anak diatas 5 tahun di bawah 17 tahun, untuk KIA)8. Isi Formulir (F1.02) https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/formulir/508.pdf9. Isi Formulir (F1.06) https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/formulir/509.pdf10. Surat keterangan/bukti perubahan peristiwa kependudukan dan peristiwa penting (Jika ada Perubahan Data)11. Surat Keterangan hilang dari Kepolisian (Jika KK lama Hilang)12. Surat pernyataan penyebab terjadinya hilang yang dibuat oleh penduduk yang bersangkutan (Jika KK lama Hilang)Klik https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id/index.php?act=1&sact=11&s3=tmApabila Persyaratan telah di Penuhi.
Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNI sudah masuk Kartu Keluarga
Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNI belum masuk ke Kartu Keluarga
Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNA
Penerbitan Akta Kelahiran bagi WNI yang tidak diketahui Asal Usulnya
Penerbitan Akta Kelahiran Anak Ibu bagi Ibu Kandung yang belum berumur 17 tahun
2. Paket Akta Perkawinan
Sub Topic
Sub Topic
Sub Topic
3. Paket Akta Perceraian
4. Paket Akta Perceraian
5. Paket Akta Kematian
6. Kartu Keluarga
7. KTP Elektronik
8. Surat Pindah Domisili
9. Kartu Identitas Anak
10. Sinkronisasi Data
11. Akta / Surat Lainnya
Layanan Dinas Penanaman Modal & PTSP
1. Informasi Perijinan Kota Denpasar
Prosedur Perijinan
Prosedur Ijin 1. Melengkapi Persyaratan * Klik link dibawah untuk melihat persyaratan https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/syarat * Persyaratan juga bisa didapatkan di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP2. Mengisi Formulir Permohonan * Klik link dibawah untuk mendapatkan/mendownload formulir permohonan. Formulir permohonan tersebut bisa diisi dengan menggunakan komputer atau ditulis tangan secara manual.https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/syarat * Formulir Permohonan juga bisa didapatkan di kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP3. Menyerahkan Syarat dan Formulir Permohonan * Jika formulir permohonan sudah lengkap terisi dan syarat-syarat telah pula dipenuhi, maka anda dapat memasukan permohonan ijin langsung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP * Alur Pengurusan Ijin 4. Pengecekan status permohonan ijin * Status permohonan ijin yang sedang diproses bisa dipantau secara online melalui: 1. SMS dikirimkan ke no. 081246744000, dengan format: ijin(spasi)No.Registrasi Permohonan Ijin 2. Klik link dibawah ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/cek_ijin Jam Kerja LayananSenin - Kamis08.00-14.00 Jumat08.00-11.00
Unduh KLBI - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Unduh KLBI - Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia klik link berikut ini : https://izin.co.id/KBLI-2017-terbaru.pdf
Syarat & Formulir Ijin
Syarat dan formulir perijinan dapat mengunjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/syarat
Cek Status Perijinan
Pengecekan status perijinan dapat mengungjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/cek_ijin
Perlukah Dokumen Lingkungan ?
Perlukah dokumen lingkungan ?Jenis usaha yang memerlukan Wajib Ijin Lingkungan dapat mengunjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/lingkungan
Berapa Biaya Retribusinya ?
Berapa biaya retribusi perijinan ?Saat ini ada 3 jenis ijin yang dikenakan retribusi yaitu Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), Perubahan Fungsi IMB dan Surat Izin Tempat Penjualan Minuman BeralkoholBiaya retribusi perijinan dapat mengunjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/simulasi
Berapa Lama Masa Berlaku Perijinan ?
Berapa masa berlaku perijinan ?Ijin Habis Masa berlaku dapat mengunjunjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/masa_berlaku
Peraturan dan Regulasi Perijinan
Untuk mendownload Peraturan dan Dokumen Perijinan dapat mengunjungi website berikut ini : https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/perijinans/relugasi
2. OSS - Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik
OSS - Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara ElektronikUntuk Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik dapat mengunjungi website berikut ini https://oss.go.id/portal/
3. SIMBG - Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung
SIMBG merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung yang disediakan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat yang dapat digunakan oleh Pemerintah Daerah dalam memberikan pelayanan terkait bangunan gedung.SIMBG sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan khusus Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sehingga masyarakat dapat mengajukan permohonan secara online kapan saja dimana saja selama ada akses internet.Untuk Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung dapat mengunjungi website berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/pages/view/simbg
4. SiCANTIK Cloud - Layanan Perizinan Non Perizinan
SiCANTIK merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu untuk Publik berupa sistem cloud yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika yang dapat digunakan oleh instansi pemerintah baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. SiCANTIK sendiri merupakan aplikasi berbasis web yang terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk perijinan berusaha maupun layanan lain yang dilaksanakan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).Sejak tanggal 2 Maret 2020, DPMPTSP Kota Denpasar sudah mengimplementasikan SiCANTIK untuk memberikan pelayanan perizinan dan non perizinan berikut:Informasi selengkapnya dapat mengunjungi website berikut ini : https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/pages/view/sicantik-cloud
5. SIPON - Sistem Informasi Perizinan Online
SIPON merupakan singkatan dari Sistem Informasi Perizinan Online yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan permohonan daftar ulang/perubahan.Adapun izin-izin yang dilayani melalui aplikasi SIPON yaitu:Daftar Ulang Ijin Penyelenggaraan OptikalDaftar Ulang Ijin Usaha Bahan Bakar (IUBB)Daftar Ulang Ijin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional (IUP2T)Daftar Ulang Surat Ijin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol (MIKOL)Daftar Ulang Surat Ijin Usaha Perdagangan MIKOLUntuk permohonan pengajuan SIPON dapat mengunjungi link berikut ini :http://perijinan.denpasarkota.go.id/online/
6. SIM TTD - Sistem Informasi Manajemen Tanda Tangan Digital
SIM TTD merupakan singkatan dari Sistem Informasi Manajemen Tanda Tangan Digital yang dapat digunakan oleh pelaku usaha untuk mengajukan permohonan perizinan dengan output berupa sertifikat izin yang bertanda-tangan digital.Adapun izin-izin yang dilayani melalui aplikasi SIM TTD yaitu:Surat Izin Praktik Perawat (SIPP)Surat Izin Praktik Tenaga Teknis Kefarmasian (SIPTTK)Surat Izin Praktik Ahli Teknologi Laboratorium MedikSurat Izin Praktik ApotekerSurat Izin Praktik BidanSurat Izin Praktik ElektromedikSurat Izin Praktik FisioterapisSurat Izin Praktik Okupasi TerapisSurat Izin Praktik Terapis Gigi dan MulutSurat Izin Praktik Tenaga GiziSurat Izin Praktik Tenaga SanitarianSurat Izin Praktik Terapis WicaraSurat Izin Praktik Perekam MedisSurat Izin Praktik RadiograferSurat Izin Tukang GigiSurat Izin Praktik Penata AnestesiUntuk permohonan pengajuan SIM TTD dapat mengunjungi link berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/auth/authentication/login
7. Permohonan Melalui Email
Selain izin-izin yang dilayani melalui OSS, SIMBG, SICANTIK CLOUD, SIPON & SIM TTD, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan melalui email dengan ketentuan berikut:Email dikirimkan ke : pmptsp.denpasar@gmail.comFormat judul/subjek email: DPMPTSP.ONLINE – Nama Izin atau Rekomendasi Sektor Kesehatan Yang dimohonkanContoh: DPMPTSP.ONLINE – TDUP atau DPMPTSP.ONLINE - Rekomendasi Surat Izin Praktik DokterHasil scan formulir dan persyaratan dilampirkan/diupload melalui email* Catatan: Permohonan Legalisir izin tidak dilayani secara online melalui email.Legalisir izin yang dilayani adalah khusus untuk izin-izin yang belum bertanda tangan elektronik.Untuk izin-izin yang bertanda tangan elektronik dapat dicetak sendiri dan keabsahannya bisa diverifikasi dengan men-scan QRCODE yang ada pada sertifikat izin tersebut.
8. SIPOIN - Sistem Informasi Potensi Investasi
Sistem Informasi Potensi Investasi (SIPOIN)Untuk mengetahui informasi lebih lanjut tengang SIPOIN dapat mengunjungi website berikut ini : https://pelayanan.denpasarkota.go.id/umkm/home/splash
9. Berita Terkini Dinas Penanaman Modal & PTSP
Berita Terkini Dinas Penanaman Modal & PTSP dapat mengunjungi link berikut ini :https://pelayanan.denpasarkota.go.id/portal/categories/news
Layanan PDAM Tirta Sewaka Darma
1. Informasi Tagihan PDAM
Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Sewakadarma Kota Denpasar yang terhormat, Sistem ini akan membantu untuk mendapatkan Informasi Tagihan Rekening Air Minum.Klik link berikut ini https://infopdam.denpasarkota.go.id/ untuk Cek Tagihan
2. My ilalang - Informasi Layanan Langganan PDAM
Aplikasi Informasi Layanan Langganan Perumda Tirta Sewakadarma Kota Denpasar berbasis Smartphone Android dengan nama "My Ilalang" memberikan kemudahan layanan bagi pelanggan dan masyarakat dalam satu genggaman pelayanan berupa :- Pendaftaran sambungan baru- Pengaduan / Keluhan- Pelaporan stan meter air- Informasi tagihan- Informasi gangguanKlik link berikut ini untuk download aplikasi android :https://play.google.com/store/apps/details?id=id.go.denpasarkota.myilalang&hl=en
3. SIDAB - Sistem Disribusi Air Bersih
4. Kontak - PDAM
Perumda Air Minum Tirta SewakadarmaInformasi Pengaduan Pelayanan 24 Jam (0361) 240749Alamat : Jl. A. Yani No. 98, Kotak Pos 3851 Telefon : 0361231314 / 0361231315 Fax. 234774Email : pdam@denpasarkota.go.idWebsite : pdam.denpasarkota.go.id
5. Berita Terkini PDAM
Situasi Covid-19 Kota Denpasar
1. Kondisi COVID-19 terkini di Denpasar
Untuk info peta sebaran COVID-19 di Kota Denpasar bisa klik link berikut https://safecity.denpasarkota.go.id/id/covid19
2. Apa sebenarnya COVID-19?
COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh jenis coronavirus yang baru ditemukan. Ini merupakan virus baru dan penyakit yang tidak dikenal sebelum terjadi wabah di Wuhan, Tiongkok, bulan Desember 2019.COVID-19 adalah singkatan dari CoronaVirus Disease-2019.
3. Apa saja gejala COVID-19?
Gejala COVID-19 yang umum adalah demam, rasa lelah dan batuk kering. Ada juga yang mengalami rasa nyeri dan sakit, hidung tersumbat, pilek, sakit tenggorokan atau diare. Ada juga yang tidak merasakan apa-apa, seperti orang sehat.Jika kamu pernah berdekatan dengan orang yang memilliki gejala COVID-19 atau berpergian ke tempat terjangkiti, laporkan ke puskesmas terdekat dan lakukan monitoring mandiri. Bila dalam 1-14 hari kemudian mengalami gejala, lakukan isolasi diri. Karena orang yang merasa sehat pun bisa saja sedang kena COVID-19, kita semua harus tinggal di rumah.Bekerja, belajar dan beribadah di rumah.Kenapa? Untuk mencegah penyebaran COVID-19 lebih luas.Dari rumah, kamu bisa hubungi 119 untuk bantuan lebih lanjut.Kalau kondisi memburuk, seperti sesak napas, kontak Rumah Sakit rujukan dan segera periksakan diri.
4. Bagaimana cara melindungi diri? 🛡
5. Bagaimana cara melindungi orang lain?🛡
6. Penggunaan Masker Kain
7. Rumah Sakit Rujukan COVID-19 Kota Denpasar
8. Apa yang dimaksud dengan Rapid Test atau Tes Cepat COVID-19?
9. Bagaimana cara isolasi diri?
Pengaduan Rakyat Online #ProDenpasar
Jika Sahabat Devi memiliki keluhan tentang Kota Denpasar : - Fasilitas Umum- Infrastruktur - Lalulintas - Kebersihan- Sosial- Budaya- Ketertiban Dsb Laporkan kami melalui Aplikasi Pro Denpasar (Android/iOS)Atau buka melalui website https://pengaduan.denpasarkota.go.id/
Berita Kota Denpasar Terkini
Kunjungi Devi melalui laman website & sosial media Pemkot Denpasar Website Resmi : denpasarkota.go.id/homeInstagram : instagram.com/denpasarkotaFacebook : facebook.com/denpasarkotaTwitter : twitter.com/denpasarkotaYoutube : youtube.com/denpasarkotaWhatsApp : wa.me/6287777102233 Laporkan kami melalui Aplikasi Pro Denpasar (Android/iOS)Atau buka melalui website https://pengaduan.denpasarkota.go.id/