Manajemen Risiko di Kementerian Keuangan

Manajemen Risiko
Definisi Risiko
Konsep Manrisk di Kemenkeu
Prinsip Manrisk
Proses Manrisk di Kemenkeu
Sub(ISO 31000:2018 dan KMK No 577/KMK.01/2019)
- kemungkinan/ketidakpastian suatu peristiwa
- memiliki dampak
- terhadap sasaran oganisasi Topic
Manajemen Risiko : proses sistematis dan terstruktur, didukung budaya sadar risiko, untuk mengelola risiko di tingkat yang dapat diterima, guna memberikan keyakinan yang memadai dalam pencapaian sasaran organisasi
Implementasi Manrisk di Kemenkeu:
1. Pengembangan Budaya Sadar Risiko
2. Pembentukan Struktur Manajemen Risiko
3. Penerapan Kerangka Kerja Manrisk
Struktur Manajemen Risiko :
a. Unit Pemilik Risiko (UPR)
b. Unit Kepatuhan Manrisk --> UKI
c. Itjend
UPR
Kemenkeu-Wide : level kementerian
Kemenkeu-One : level eselon I
Kemenkeu-Two : level eselon II
Kemenkeu-Three : level eselon III
Inklusif
Komprehensif dan sistematis
Terintegrasi
Efektif dan efisien
Berdasarkan informasi terbaik yang tersedia
Dinamis
Perbaikan Terus Menerus
A. Komunikasi dan Konsultasi
B. Perumusan Konteks
C. Identifikasi Risiko
D. Analisis Risiko
E. Evaluasi Risiko
F. Mitigasi Risiko
G. Pemantauan dan Reviu
rapat berkala
Rapat Insidentil
FGD
untuk memahami lingkungan dan batasan penerapan MR di setiap UPR
- kejadian risiko
- penyebab risiko
- penyebab risiko
Kategori risiko
Keuangan Negara dan Kekayaan Negara
Kebijakan
Reputasi
Fraud
Legal
Kepatuhan
Operasional
menentukan Besaran risiko dan level risiko
menentukan prioritas risiko, besaran risiko, keputusan mitigasi rsiko, dan IRU
Tahapan Mitigasi
Memilih opsi mitigasi
menyusun rencana mitigasi risiko
memastikan implementasi berjalan secara efektif
161