Ibadah Khusus adalah ibadah yang pelaksanaanya telah dicontohkan oleh nabi Muhamad SAW, serta tata cara, hukum, dan syariatnya telah diatur dan tetapkan oleh agama. contoh dari ibadah khusus ini adalah shalat,puasa, haji, zakat,merawat jenazah, adzan, dan lain-lain.
Ibadah umum adalah ibadah yang jenis dan macamnya tidak di tentukan olh Al-Qur'an dan hadist ,berupa perbuatan yang boleh dilakukan seseorang yang diperbolehkan agama dan selama tidak menyimpang dan keluar dari ajaran agama islam ,contohnya adalah hukum keluarga, hukum perdata, hukum pidana, hukum acara dan hukum ekonomi dan keuangan