berasal dari bahasa arab karuba-yakrobu-kurbanan yang berarti pendekatan
sedangkan menurut istilah adalah menyembelih hewan ternak pada waktu tertentu dengan memenuhi syarat-syarat tertentu dengan tujuan mendekatkan diri kepada Allah
Hukum
Sunnah Muakad bagi yang mampu memenuhi syarat
Syarat
Islam, Baligh, Berakal sehat, Merdeka, dan Mampu berkurban
Hikmah
Mengikis sifat tamak dan mewujudkan sifat murah hati, Menjalin hubungan baik dengan sesama muslim, Pengamalan dan Pelaksanaan perintah Allah, Menghidupkan ajaran Nabi Ibrahim A.S
Sunnah
Hewan kurban disembelih sendiri jika mudlohi (orang yang berqurban) itu laki-laki dan mampuh menyembelih,Disyariatkan bagi orang yang berkurban bila telah masuk bulan Dzulhijjah untuk tidak mengambil rambut dan kukunya hingga hewan qurbannya disembelih, Daging kurban sebaiknya dibagikan kepada fakir miskin masih mentahan, Tujuan pembagian ini untuk mengikat tali silaturahmi, dan
sebagian untuk dirinya seniri (yang berqurban).
Waktu & Tempat
Tempat penyembelihan sebaiknya di tempak pelaksanaan sholat id.
Pada 10 Dzulhijah, di Hari Raya idul Adha dan Pada Hari Tarysrik, 11,12,13 Dzulhijah
Ketentuan & Jenis Hewan Qurban
Ketentuan: Cukup umur, Tidak dalam kondisi cacat, Untuk hewan sapi, kerbau atau kambing yang tanduknya pecah satu atau dua-duanya maka sah untuk dijadikan kurban karena tidak dikategorikan cacat. Dan untuk hewan yang lahir tanpa daun telinga atau telinganya hanya satu maka tidak sah untuk kurban
Jenis: Hewan qurban hanya boleh yaitu hewan yang diternakkan yaitu, onta, sapi, kerbau, domba atau kambing. Seekor kambing atau domba untuk
kurban satu orang, Sedangkan seekor unta, sapi atau kerbau untuk kurban tujuh orang.