TM 15 - AKUNTANSI - PAJAK PENGHASILAN

TM 15AKUNTANSI PAJAK PENGHASILANPengantar Konsep Akuntansi PerpajakanSaldo Normal Akun PajakAsetTata Cara Pencatatan Transaksi Terkait PerpajakanPencatatan Transaksi Pajak oleh Pihak yang Dipotong/Dipungut (Pihak yang Membayar Pajak)Pencatatan Transaksi Pajak oleh Pihak yang Memotong/MemungutRekonsiliasi FiskalPengertianproses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak atau yang biasa disebut laba fiskal.Koreksi FIskalPositifNegatif- Penghasilan yang dikenakan PPh final dan penghasilan yang tidak termasuk objek pajak tetapi termasuk dalam peredaran usaha (PPh Pasal 4 ayat (2)) - Selisih penyusutan/amortisasi komersial di bawah penyusutan/amortisasi fiskal.- Penyesuaian fiskal negatif lainnya.Beban PajakJumlah agregat beban pajak kini dan beban pajak tangguhan yang diperhitungkan atas laba akuntansi yang diakui pada satu periodePerbedaan TemporerPerbedaan antara “accounting base”, yaitu nilai buku atau nilai yang tercatat menurut akuntansi, dan “tax base”, yaitu nilai buku fiskal yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak. Perbedaan tersebut bersifat sementaraPenyebabPerbedaan TetapPerbedaan pengakuan pajak yang terjadi karena terdapat pendapatan dan biaya yang diakui menurut akuntansi komersial, tetapi tidak diakui menurut fiskal (pajak) dan begitu pula sebaliknya.PenyebabKewajiban/LiabilitasEquityPendapatanBebana. bersifat Final, maka pajak yang dipotong/ dibayar tersebut merupakan pelunasan pajak dan dicatat sebagai beban dalam periodeberjalan.b. bersifat Tidak Final/Dapat Dikreditkan, maka pajak yang dipotong/dibayar tersebutmerupakan uang muka PPh dan dicatatsebagai aset (aset lancar).apapun sifat pajaknya, pajak yang dipotong / dipungut tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat pada saat jatuh temponya.- Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk kepentingan pemegang saham, sekutu, atau anggota.- Pembentukan atau pemupukan dana cadangan.- Penggantian atau imbalan pekerjaan atau jasa dalam bentuk natura dan kenikmatan.- Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham/pihak yang mempunyai hubungan istimewa.- DstPenghasilan yang menurut akuntansi komersial diakui sebagai penghasilan, tetapi menurut ketentuan perpajakan bukan merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak. Misalnya, dividen yang diterima oleh suatu perseroan terbatas yang menjadi wajib pajak dalam negeri dari penyertaan modal sebesar 25% atau lebih pada badan usaha yang didirikan dan berkedudukan di Indonesia.Penghasilan yang menurut akuntansi komersial diakui sebagai penghasilan, tetapi menurut ketentuan perpajakan telah dikenakan PPh Final. Contoh:- Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan serta diskonto Sertifikat Bank Indonesia (SBI).- Penghasilan atas diskonto Surat Perbendaharaan Negara (SPN).- Penghasilan berupa bunga obligasi. DstBiaya yang menurut akuntansi komersial diakui sebagai beban/biaya pengurang penghasilan bruto, tetapi menurut ketentuan perpajakan tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, antara lain meliputi biaya-biaya sebagai berikut.- Biaya-biaya yang digunakan untuk memperoleh penghasilan yang bukan objek pajak atau penghasilan yang dikenakan PPh Final.- Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura atau kenikmatan.- Sanksi di bidang perpajakan berupa bunga, denda, dan kenaikan.DstBeban atau kerugian yang telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi baru diakui dalam menghitung penghasilan kena pajak pada saat realisasi, misalnya pembentukan dana cadangan, biaya cadangan garansi, dan lain sebagainya.Beban atau kerugian yang diakui atau dibebankan lebih cepat dalam menghitung penghasilan kena pajak dibandingkan dengan pembebanan untuk penghitungan laba komersial. Misalnya, beban penyusutan, sewa guna usaha dengan hak opsiPendapatan atau keuntungan tertentu diakui sebagai penghasilan pada saat diterima untuk tujuan fiskal, sedangkan untuk tujuan akuntansi diakui secara proporsional melalui proses amortisasi.Pendapatan atau keuntungan tertentu telah diakui dalam menghitung laba komersial, tetapi dalam menghitung PKP baru diakui di masa mendatangBeban Pajak KiniLiabilitas Pajak KiniPajak yang dihitung menurut ketentuan pajak atas penghasilan yang diperoleh entitas dalam satu periode.Jumlah pajak kini untuk periode kini dan periode sebelumnya yang belum dibayar oleh perusahaan diakui sebagai utang pajak penghasilan atau utang PPh badan.Pajak TangguhanJumlah beban PPh terutang atau penghasilan PPh untuk periode mendatang sebagai akibat adanya perbedaan temporer /beda waktu dan sisa kompensasi kerugian.Aset pajak tangguhan adalah jumlah pajak penghasilan (PPh) yang dapat dipulihkan pada periode masa depan sebagai akibat:- perbedaan temporer dapat dikurangkan;- akumulasi rugi pajak belum dikompensasi; - akumulasi kredit pajak belum dimanfaatkan, dalam hal peraturan perpajakan mengizinkan.Liabilitas pajak tangguhan adalah jumlah PPh terutang pada periode masa depan sebagai akibat adanya perbedaan temporer.ANA FAUZIYAH4-071302190450
618 3