etika publik
5
Definisi
Kode Etik
Kode Etik ASN Sesuai UU No 5
Tahun 2014
Kode Etik
Kode Etik ASN Sesuai UU No 5
Tahun 2014
Tags:
Similar Mind Maps
Outline


Refleksi tentang standar/norma yang
menentukan baik/buruk, benar/salah perilaku,
tindakan dan keputusan untuk mengarahkan
kebijakan publik dalam rangka menjalankan
tanggung jawab pelayanan publik

Definisi
Aturan-aturan yang mengatur tingkah laku dalam suatu kelompok khusus, sudut pandangnya hanya ditujukan
pada hal-hal prinsip dalam bentuk
ketentuan tertulis. Bagi ASN
tercantum dalam UU No 5 tahun 2014 yang mengatur kode etik, nilai dasar
Fungsi
Dirumuskan Untuk menyempurnakan
pekerjaan di sektor publik, mencegah
hal-hal buruk, dan untuk kepentingan
bersama dalam organisasi publik, setiap
pegawai dan pejabat diharapkan
menaatinya dengan kesadaran yang tulus

Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan.
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN 10 Etika Publik
Publik Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.

Tidak memanfaatkan sumber daya publik
untuk kepentingan prbadi
Mobil Dinas hanya untuk keperluan dinas
Penggunaan listrik kantor hanya untuk menunjang tugas kantor
Menunjukan sifat akuntabel dalam
menjalakan kewajibannya
Tidak melakukan kecurangan dalam absen
pegawai
Menjauhi perilaku Korupsi, Kolusi,
Nepotisme
Bersifat netral tidak memihak dalam penerimaan calon tenaga honorer.
Tidak menerima pemberian atau hadiah yang dapat berpotensi gratifikasi
Tidak Melakukan Perbuatan Tercela
Menjauhi narkoba dan minuman keras

Pelayanan publik yang berkualitas dan relevan.
Sisi dimensi reflektif, Etika Publik berfungsi sebagai bantuan dalam menimbang pilihan sarana kebijakan publik dan alat evaluasi.
Modalitas Etika, menjembatani antara norma moral dan tindakan faktual.

Memegang teguh nilai-nilai dalam ideologi Negara Pancasila.
Setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.
Menjalankan tugas secara profesional dan tidak berpihak.
Membuat keputusan berdasarkan prinsip keahlian.
Menciptakan lingkungan kerja yang non diskriminatif.
Memelihara dan menjunjung tinggi standar etika luhur.
Mempertanggung jawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik.
Memiliki kemampuan dalam melaksanakan kebijakan dan program pemerintah.
Memberikan layanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna, dan santun.
Mengutamakan kepemimpinan berkualitas tinggi.
Menghargai komunikasi, konsultasi, dan kerjasama.
Mengutamakan pencapaian hasil dan mendorong kinerja pegawai.