Melaksanakan tugasnya dengan jujur, bertanggungjawab, dan berintegritas tinggi.
Melaksanakan tugasnya dengan cermat dan disiplin.
Melayani dengan sikap hormat, sopan, dan tanpa tekanan.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Melaksanakan tugasnya sesuai dengan perintah atasan atau Pejabat yang berwenang sejauh tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang undangan dan etika pemerintahan.
Menjaga kerahasiaan yang menyangkut kebijakan negara.
Menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien.
Menjaga agar tidak terjadi konflik kepentingan dalam melaksanakan tugasnya.
Memberikan informasi secara benar dan tidak menyesatkan kepada pihak lain yang memerlukan informasi terkait kepentingan kedinasan.
Tidak menyalahgunakan informasi intern negara, tugas, status, kekuasaan, dan jabatannya untuk mendapat atau mencari keuntungan atau manfaat bagi diri sendiri atau untuk orang lain.
Memegang teguh nilai dasar ASN dan selalu menjaga reputasi dan integritas ASN 10 Etika Publik
Publik Melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai disiplin pegawai ASN.