https://yuridis.id Pasal 362 KUHP “Barangsiapa mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun, atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.”
link : https://yuridis.id/mengenal-aturan-hukum-tindak-pidana-pencurian/