Islamic Law

Hukum Syara'1 Al-Hakim2 Al-Hukmu4 Mahkum AlaihHaidPembebananPengertianNifasWafatMahkum Alaih adalah seseorang atau pelaku atau yang melakukan hukum syar'i, atau yang lebih dikenal dengan sebutan mukalaf/subjek hukum. Disebut sebagai mukalaf karena merekalah yang dibebani oleh hukum-hukum syara' tersebut.Bahwa orang mukallaf itu harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab (seruan) Allah Swt. yang dibebankan atas dirinya.PengertianSecara BahasaSecara istilah menurut Muhammad Abu Zahra :Hukum itu adalah tuntutan syar’i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu. Hukum syara’ memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan, baik berkaitan dengan berbagai perintah maupun larangan, sehingga wajib bagi setiap Muslim untuk memahami hukum syara’.Hukum TaklifiHukum Wadh’iSah dan batal3 Mahkum FihPengertianMuhammad Zahrah mengatakan bahwa mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi. Dengan kata lain, esensinya dapat dilihat realisasinya dalam lima kategotri yaitu Halal, Haram, Sunnah, makruh dan mubah.menetapkan sesuatu terhadap sesuatuMenurut Ushuliyyin yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i. baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan dan tuntutan memilih suatu pekerjaan.Orang mukallaf itu mempunyai kemampuan untuk menerima pembebanan hukum taklif.PengertianFirman AllahKata “Hakima” secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Al-Hakim ialah pembuat serta yang menetapkan hukum. Adapun yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Allah yang menurunkan peraturannya kepada para Rasul, baik dalam bentuk wahyu Al-Qur’an maupun wahyu dalam bentuk sunnah.1. Al-Ijab (wajib)2. An-Nadb (sunah)3. At-Tahrim (haram)4. Al-Karahah (makruh)5. Al-Ibahah (mubah)SebabSebab adalah sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari’at mengaitkan sebab dengan sifat. Tanda-tanda sebab adalah adanya sebab mengharuskan keberadaan hukum, dan tidak adanya sebab mengharuskan ketiadaan hukum. Syarat Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dulu sebelum suatu perbuatan dilakukan. Dalam hal ini, rukun sama seperti syarat.Sah dan batal adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.Arti dan KesimpulanAhliyatul ada’ sempurnaAzimah dan RukhshahAhliyatul wujub sempurnaAhliyatul wujub, yaitu kemampuan menerima hak dan kewajiban. Kemampuan ini dilihat dari segi kepantasan seseorang diberi hak dan kewajiban.Kepantasan ini dasarnya adalah kemanusiaan dan berlaku untuk seluruh manusia.Ahliyatul wujub kurang sempurnaTidak memiliki ahliyatul ada’ sama sekaliMani’Mani’ (penghalang) adalah sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab. Ahliyatul ada’ kurang sempurnaPerbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan dan mungkin untuk ditinggalkan, berkait hal ini ada beberapa syarat:Tidak sah suatu perbuatan apabila tidak mungkin dikerjakan dan ditinggalkan Tidak sah suatu perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama orang lain.Tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia.Tercapai syarat taklif, seperti iman dalam ibadah dan suci dalam masalah salat.Syarat-SyaratMukallaf harus mengetahui perbuatan yang ia lakukan agar tujuan dari perbuatannya jelas dan tercapai.Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu berasal dari Allah sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan kepada Allah.SakitAzimah adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur. Contohnya kewajiban sholat lima waktu sejak semula dan berlaku untuk setiap mukallaf dalam berbagai keadaan. Rukhshah adalah hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah, contoh shalat bagi seorang musafir.Ahliyatul ‘ada’, yaitu kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak haruslah dilihat dari segi kepantasan seseorang untuk dinilai sah segala ucapan dan perbuatannya.Hal yang Menghalangi kecakapan bertindak (‘awarid ahliyah)Awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah atau halangan kasabiyah adalah halangan-halangan yang pada dasarnya berasal dari perbuatan atau usaha manusia itu sendiri, seperti:Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah atau halangan samawiyah adalah hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kehendak manusia seperti:Keadaan belum dewasa (anak-anak)GilaLupaKurang akal (bodoh dan idiot)TertidurContohFirman Allah yang berarti “dirikanlah Shalat” yang menunjukkan perbuatan seorang mukallaf yakni tuntutan mendirikan shalat. Firman Allah dalam Q.S Al-An’am : 151 وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ Dalam Ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf yaitu larangan membunuh tanpa hak.LalaiBepergianBorosBergurauTerpaksaBodoh (kurang mengetahui)Mabuk karena meminum minuman kerasHukum itu adalah tuntutan syar’i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu. Hukum syara’ memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan, baik berkaitan dengan berbagai perintah maupun larangan, sehingga wajib bagi setiap Muslim untuk memahami hukum syara’.Floating Topic
166 1 3