MindMap Gallery Islamic Law
This is a mind map about Sharia is Islam's legal system. It is derived from the Quran, Islam's holy book, as well as the Sunnah and Hadith - the deeds and sayings of the Prophet Muhammad. Learn more details from this diagram, and try to make your own template with EdrawMind now!
Edited at 2021-11-02 02:50:40Hukum Syara'
PENGERTIAN HUKUM SYARA’ Hukum syara’ atau yang lebih populer disebut dengan hukum syari’at merupakan sejumlah aturan Allah Swt yang mengatur berbagai persoalan manusia yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf (orang yang terbebani hukum). Aturan-aturan hukum syara’ ini diciptakan dan ditetapkan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan umat manusia, baik di dunia maupun di akhirat nanti. Dalam kajian Ushul Fikih, pembahasan tentang hukum syara’ ini meliputi unsur - unsur pencipta hukum (al-hakim), hakikat hukum syara’ (al-hukmu), obyek atau peristiwa hukum (mahkum fih), dan subyek hukum (mahkum ‘alaih).
1||| Al-Hakim
Pengertian
Kata “Hakima” secara etimologi berarti “orang yang memutuskan hukum”. Al-Hakim ialah pembuat serta yang menetapkan hukum. Adapun yang menetapkan hukum adalah Allah SWT. Allah yang menurunkan peraturannya kepada para Rasul, baik dalam bentuk wahyu Al-Qur’an maupun wahyu dalam bentuk sunnah.
Firman Allah
2||| Al-Hukmu
Pengertian
Secara Bahasa
menetapkan sesuatu terhadap sesuatu
Secara istilah menurut Muhammad Abu Zahra :
Arti dan Kesimpulan
Hukum itu adalah tuntutan syar’i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu. Hukum syara’ memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan, baik berkaitan dengan berbagai perintah maupun larangan, sehingga wajib bagi setiap Muslim untuk memahami hukum syara’.
Hukum Taklifi
1. Al-Ijab (wajib)
2. An-Nadb (sunah)
3. At-Tahrim (haram)
4. Al-Karahah (makruh)
5. Al-Ibahah (mubah)
Hukum Wadh’i
Sebab
Sebab adalah sifat zahir, tetap dan menetapkan suatu hukum karena syari’at mengaitkan sebab dengan sifat. Tanda-tanda sebab adalah adanya sebab mengharuskan keberadaan hukum, dan tidak adanya sebab mengharuskan ketiadaan hukum.
Syarat
Syarat adalah sesuatu yang harus dipenuhi dulu sebelum suatu perbuatan dilakukan. Dalam hal ini, rukun sama seperti syarat.
Mani’
Mani’ (penghalang) adalah sesuatu yang mengharuskan tidak adanya hukum atau batalnya sebab.
Azimah dan Rukhshah
Azimah adalah hukum yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf tanpa adanya uzur. Contohnya kewajiban sholat lima waktu sejak semula dan berlaku untuk setiap mukallaf dalam berbagai keadaan. Rukhshah adalah hukum yang berkaitan dengan suatu perbuatan karena adanya uzur sebagai pengecualian dari azimah, contoh shalat bagi seorang musafir.
Sah dan batal
Sah dan batal adalah sesuatu yang dituntut oleh Allah dari para mukallaf berupa perbuatan dan apa yang ditetapkan-Nya untuk mereka berupa syarat dan sebab, apabila mukallaf melaksanakannya terkadang menghukuminya sah dan terkadang menghukuminya tidak sah, sebab dan syarat tersebut.
3||| Mahkum Fih
Pengertian
Menurut Ushuliyyin yang dimaksud dengan mahkum fih adalah obyek hukum, yaitu perbuatan seorang mukallaf yang terkait dengan perintah syar’i. baik yang bersifat tuntutan mengerjakan, tuntutan meninggalkan dan tuntutan memilih suatu pekerjaan.
Muhammad Zahrah mengatakan bahwa mahkum fih berkaitan dengan realisasi atau implementasi dari hukum taklifi. Dengan kata lain, esensinya dapat dilihat realisasinya dalam lima kategotri yaitu Halal, Haram, Sunnah, makruh dan mubah.
Contoh
Firman Allah yang berarti “dirikanlah Shalat” yang menunjukkan perbuatan seorang mukallaf yakni tuntutan mendirikan shalat. Firman Allah dalam Q.S Al-An’am : 151 وَلَا تَقْتُلُوا۟ ٱلنَّفْسَ ٱلَّتِى حَرَّمَ ٱللَّهُ إِلَّا بِٱلْحَقِّ Dalam Ayat ini terkandung suatu larangan yang terkait dengan perbuatan mukallaf yaitu larangan membunuh tanpa hak.
Syarat-Syarat
Mukallaf harus mengetahui perbuatan yang ia lakukan agar tujuan dari perbuatannya jelas dan tercapai.
Mukallaf harus mengetahui sumber taklif. Seseorang harus mengetahui bahwa tuntutan itu berasal dari Allah sehingga ia melaksanakannya berdasarkan ketaatan kepada Allah.
Perbuatan harus mungkin untuk dilaksanakan dan mungkin untuk ditinggalkan, berkait hal ini ada beberapa syarat: Tidak sah suatu perbuatan apabila tidak mungkin dikerjakan dan ditinggalkan Tidak sah suatu perbuatan yang ditaklifkan untuk dan atas nama orang lain. Tidak sah suatu tuntutan yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan perkara yang berhubungan dengan fitrah manusia. Tercapai syarat taklif, seperti iman dalam ibadah dan suci dalam masalah salat.
4||| Mahkum Alaih
Pengertian
Mahkum Alaih adalah seseorang atau pelaku atau yang melakukan hukum syar'i, atau yang lebih dikenal dengan sebutan mukalaf/subjek hukum. Disebut sebagai mukalaf karena merekalah yang dibebani oleh hukum-hukum syara' tersebut.
Pembebanan
Bahwa orang mukallaf itu harus memiliki kesanggupan untuk memahami khitab (seruan) Allah Swt. yang dibebankan atas dirinya.
Orang mukallaf itu mempunyai kemampuan untuk menerima pembebanan hukum taklif.
Ahliyatul wujub, yaitu kemampuan menerima hak dan kewajiban. Kemampuan ini dilihat dari segi kepantasan seseorang diberi hak dan kewajiban.Kepantasan ini dasarnya adalah kemanusiaan dan berlaku untuk seluruh manusia.
Ahliyatul wujub kurang sempurna
Ahliyatul wujub sempurna
Ahliyatul ‘ada’, yaitu kecakapan bertindak. Kecakapan bertindak haruslah dilihat dari segi kepantasan seseorang untuk dinilai sah segala ucapan dan perbuatannya.
Tidak memiliki ahliyatul ada’ sama sekali
Ahliyatul ada’ kurang sempurna
Ahliyatul ada’ sempurna
Hal yang Menghalangi kecakapan bertindak (‘awarid ahliyah)
Awarid ahliyah yang bersifat samawiyah atau halangan samawiyah adalah hal-hal yang berada di luar kemampuan dan kehendak manusia seperti:
Keadaan belum dewasa (anak-anak)
Gila
Kurang akal (bodoh dan idiot)
Tertidur
Lupa
Sakit
Haid
Nifas
Wafat
Awarid ahliyah yang bersifat kasabiyah atau halangan kasabiyah adalah halangan-halangan yang pada dasarnya berasal dari perbuatan atau usaha manusia itu sendiri, seperti:
Boros
Mabuk karena meminum minuman keras
Bepergian
Lalai
Bergurau
Bodoh (kurang mengetahui)
Terpaksa
Floating Topic
Hukum itu adalah tuntutan syar’i (seruan) Allah Swt. yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, baik sifatnya mengandung perintah maupun larangan, adanya pilihan atau adanya sesuatu yang dikaitkan dengan sebab, atau hal yang menghalangi adanya sesuatu. Hukum syara’ memuat aturan-aturan yang berkaitan dengan perbuatan dan tingkah laku manusia dalam kehidupan, baik berkaitan dengan berbagai perintah maupun larangan, sehingga wajib bagi setiap Muslim untuk memahami hukum syara’.