Masih ada kesenjangan digital antar masyarakat di perkotaan yang sudah dapat mengakses internet dengan warga pedesaan yang belum mampu mengaksesnya, alih-alih memanfaatkannya. Untuk itulah diperlukan adanya tata kelola internet Indonesia. Forum Tata Kelola Internet Indonesia, atau Indonesia Internet Governance Forum (ID-IGF) diinisiasi oleh sejumlah multistakeholder, yaitu organisasi masyarakat sipil, sektor swasta, akademisi, dan tentu saja pemerintah.
Internet dan Muasal Tata Kelolanya
Pertama, istilah “Internet” sendiri adalah istilah yang luas. Internet dapat mencakup beragam layanan, mulai dari surat elektronik (e-mail) yang setara dengan telepon, layanan web (yang sebanding dengan layanan penyiaran televisi), database (setara dengan perpustakaan). Perumpamaan terhadap aspek tertentu dari Internet, bisa jadi akan terlalu menyederhanakan pemahaman tentang Internet. Kedua, dengan meningkatnya konvergensi dari layanan telekomunikasi dan media yang beragam, menyebabkan perbedaan tradisional dari beragam layanan ini pun makin kabur. Misalnya, dengan dikenalnya VoIP, makin sulit membedakan secara tegas antara Internet dan telepon. Analogi menjadi alat kognitif (pemahaman) utama untuk membantu menyelesaikan kasus yang terkait dengan hukum, serta mengembangkan rezim tata kelola Internet.