Perumusan dan Penetapan Pancasila Sebagai Dasar Negara
Semangat Pendiri Negara dalam Merumuskan dan Menetapkan Pancasila sebagai Dasar Negara
Nasionalisme adalah perasaan cinta yang tinggi atau bangga terhadap tanah air dan tidak memandang rendah bangsa lain
Patria berubah menjadi patriot yang artinya seorang yang mencintai tanah air
Patriotisme artinya semangat cinta tanah air atau sikap seseorang yang bersedia mengorbankan segalanya untuk mempertahankan bangsanya
Hal-hal yang terkandung dalam jiwa semangat 45 yaitu :
1. Pro pratia yang artinya adalah mencintai tanah air dan mendahulukan kepentingan tanah air
2. Jiwa solidaritas
3. Jiwa toleransi
4. Jiwa tanpa pamrih dan tanggung jawab
5. Jiwa kesatria
Komitmen adalah sikap dan perilaku yang ditandai oleh rasa memiliki, memberikan perhatian, serta melakukan usaha untuk mewujudkan harapan dan cita-cita dengan sungguh-sungguh
Komitmen yang dimiliki pendiri negara dalam merumuskan Pancasila :
1. Mengutamakan semangat persatuan, kesatuan dan nasionalisme
2. Adanya rasa memiliki terhadap bangsa indonesia
3. Selalu semangat dalam berjuang
4. Mendukung dan berupaya secara aktif dalam menggapai cita-cita bangsa
5. Melakukan pengorbanan pribadi
Penetapan Pancasila sebagai Dasar Negara
Setelah BPUPKI menyelesaikan tugasnya, dibentuk PPKI pada tanggal 07 Agustus 1945.
PPKI adalah singkatan dari Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Dalam bahasa jepang PPKI adalah Dokuratsu Junbi Inkai
Ketua PPKI adalah Ir. Soekarno dan Wakilnya adalah Mohammad Hatta
Pada tanggal 18 Agustus 1945, PPKI melakukan sidang dan menghasilkan keputusan sebagai berikut :
1. Menetapkan UUD 1945
2. Memilih Presiden dan Wakil Presiden, yaitu Ir. Soekarno dan Mohammad Hatta
3. Membentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP)
Perumusan Dasar Negara
Dasar negara merupakan pondasi berdirinya sebuah negara
Pada sidang BPUPKI tanggal 29 Mei 1945, Mr Muhammad Yamin Mengusulkan 5 dasar negara yaitu :
1. Peri Kebangsaan
2. Peri Kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri Kerakyatan
5. Kesejahtraan Sosial
Sidang kedua (10-17 Juli 1945) membahas tentang rancangan undang-undang dasar
Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mengusulkan 5 dasar negara, yaitu :
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan Lahir dan Batin
4. Musyawarah
5. Keadilan Rakyat
Pada tanggal 01 Juni 1945, Ir. Soekarno mengusulkan Pancasila. Rumusan dasar negara yang diusulkannya adalah sebagai berikut :
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesehjatraan Sosial
5. Ketuhanan yang Berkebudayaan
Ketua BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil bernama "Panitia Sembilan", Panitia ini bertugas untuk menyelidiki usul-usul mengenai perumusan dasar negara
Hasil dari panitia sembilan adalah lahirnya "Piagam Jakarta"
Dalam alinea keempat Piagam Jakarta, terdapat rumusan dasar negara sebagai beriku :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia
Perumusan Pancasila sebagai Dasar Negara
Pembentukan BPUPKI
BPUPKI singkatan dari Badan Penyidik Usaha - Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia
Dalam bahasa jepang BPUPKI adalah Dokuritsu Junbi Chosakai
BPUPKI dibentuk pada tanggal 29 April 1945
Ketua BPUPKI adalah dr. K.RT Radjiman Wedyodiningrat
BPUPKI melaksanakan sidang sebanyak 2 kali
Sidang Pertama (29 Mei - 01 Juni 1945) membahas tentang dasar negara