MindMap Gallery PEB type
This PEB-type mind map details topics such as export goods, customs inspections, and delves into specific areas like the nursing profession and policy documents. Through its structured visual representation, it assists users in better memorizing information, organizing knowledge, and inspiring new ideas.
Edited at 2023-06-18 04:44:17PEB
Dokumen Dasar Pembuatan PEB
1. Invoice 2. Packing List 3. Bill of Lading / Airway Bill 4. Polis Asuransizxsax 5. SKA 6. Bukti pembayaran pungutan negara / SSB 7. Dokumen lain yang diperlukan
Jenis-Jenis
PEB Biasa, PEB yang diajukan untuk setiap transaksi
PEB Berkala, PEB yang diajukan untuk seluruh transaksi ekspor dalam waktu periode tertentu
Tata Cara Pengawasan Pemasukan Barang Ekspor Ke kawasan Paben
Pemeriksaan Pabean Atas Barang Ekspor
Tata Cara Pemeriksaan Fisik Barang
Syarat-syarat
Pengertian
Tata Cara Penelitian Dokumen
1. Eksportir atau kuasanya menyiapkan barang ekspor untuk diperiksa pejabat DJBC 2. Pejabat DJBC membukukan Pemberitahuan Ekspor ke dalam Buku Catatan Pabean (BCP), kemudian memberi nomor dan tanggal pembukuan dari Buku Catatan Pabean (BCP) pada seluruh lembar-lembar Pemberitahuan Ekspor dan dokumen pelengkap Pabean yang diwajibkan serta Per.P2S 3. Pejabat DJBC menunjuk dan mencantumkan nama pemeriksa pada Pemberitahuan Ekspor (lembar untuk kantor Pabean) 4. Pejabat DJBC menunjuk dan mencantumkan nama pegawai dinas luar pada lembar asli “Permohonan Pengawasan Stuffing” untuk mengawasi Stuffing dan penyegelan. 5. Pejabat DJBC menyerahkan Pemberitahuan Ekspor lembar untuk Kantor Pabean dan dokumen pelengkap Pabean kepada pemeriksa fisik barang 6. Pejabat DJBC menyerahkan “Permohonan Pengawasan Stuffing “ lembar yang asli kepada pegawai dinas luar yang ditunjuk 7. Pejabat DJBC menyimpan berkas Pemberitahuan Ekspor lembar lainnya sambil menunggu hasil pemeriksaan fisik barang 8. Pemeriksa menerima Pemberitahuan Ekspor lembar Kantor Pabean dan dokumen pelengkap Pabean 9. Pemeriksa melakukan pemeriksaan fisik barang sesuai instruksi yang tercantum pada Pemberitahuan Ekspor 10. Pemeriksa mencantumkan catatan hasil pemeriksaan fisik pada halaman belakang PE (lembar untuk Kantor Pabean) 11. Pejabat DJBC menyerahkan satu lembar PEB yang telah dibubuhi Catatan Hasil Pemeriksaan beserta dokumen pelengkap Pabean 12. Pejabat DJBC menyerahkan satu lembar PEB yang telah dibubuhi nomor dan tanggal pendaftaran serta ”Catatan Hasil Pemeriksaan” untuk digunakan dalam proses pemasukkan barang ke Kawasan Pabean 13. Setelah pemeriksaan selesai oleh Pemeriksa Barang, mengawasi Stuffing dan melakukan penyegelan pada kemasan atau peti kemas. Kemudian, mengembalikan “Permohonan Pengawasan Stuffing” yang telah dibubuhi catatan hasil pengawasan stuffing kepada eksportir atau kuasanya
1. Menerima berkas “pemberitahuan ekspor” dan “dokumen pelengkap pabean” 2. Melakukan pemeriksaan fisik sesuai instruksi 3. Mencantumkan hasil pemeriksaan pada halaman belakang pemberitahuan ekspor yang bersangkutan. 4. Pemeriksa menyerahkan kembali pemberitahuan ekspor tersebut beserta dokumen pelengkap Pabean kepada pejabat DJBC.
Diluar Kawasan Pabean
Dikawasan Pabean
pemeriksaan fisik
Tidak pemeriksaan fisik
Sesuai?
Daftarkan dan ajukan Pemberitahuan Ekspor (PE) untuk mendapatkan "Persetujuan Muat" (Per.MU)
Ajukan PEB ke Bank Devisa untuk pelunasan
Dalam hal terhutan pungutan negara dalam rangka ekspor
Kelengkapan dokumen pelengkap pabean 1. LPS-E (dalam hal barang ekspor wajib diperiksa surveyor) 2. Copy STBS (Surat Tanda Bukti Setor) atau copy SSB (Surat Sanggup Bayar), dalam hal barang ekspor dikenakan pungutan negara dalam rangka ekspor 3. Copy Invoice 4. Copy Packing List 5. Copy dokumen pelengkap Pabean lainnya yang dipersyaratkan antara lain : a. Sertifikat Mutu b. Surat Pernyataan Mutu c. Surat Ijin Ekspor d. Ijin khusus lainnya dari instansi lain
1. Mengetahui kebenaran jumlah jenis dan identitas barang ekspor 2. Mengetahui pemenuhan ketentuan larangan dan pembatasan ekspor (pemeriksaan didasarkan PEB dan Dokumen pelengkap pabean).
Tujuan pemeriksaan fisik
1. Berdasarkan petunjuk yang kuat, akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan dibidang ekspor (lebih luas dari pola pemeriksaan sebelumnya) 2. Akan dimasukkan kembali ke dalam Daerah Pabean (akan diekspor , tapi nanti akan dimasukkan lagi) 3. Berdasarkan informasi Ditjen Pajak ada petunjuk kuat, akan atau telah terjadi pelanggaran ketentuan dibidang perpajakan dalam kaitannya dengan retribusi PPn dan PPnBM. (Pemeriksaan oleh DJBC dilakukan dikawasan pabean, Gudang eksportir dan tempat lain) 4. Seluruh atau sebagian berasal dari barang impor yang mendapat fasilitas KITE (Pembebasan BM, Penangguhan PPn/PPnBM, Pengembalian BM, Pembayaran pendahuluan PPn/PPnBM) (pemeriksaan oleh Surveyor dilakukan di tempat yang ditunjuk eksportir di luar kawasan pabean )
Pemeriksaan Fisik dilakukan oleh DJBC dalam hal:
Pegawai dinas luar melakukan pengawasan atas pemasukan barang ekspor wajib LPS meliputi : 1. Ada / tidak ada segel / TPS yang dipasang surveyor 2. Kerusakan segel / TPS yang dipasang surveyor 3. Perbedaaan nomor segel / TPS dengan CTPS 4. Perbedaan ukuran, jenis, identitas kemasan dengan CTPS 5. Ada kerusakan kemasan 6. Ada kejanggalan antara kapasitas kemasan dengan isi / berat barang
1. Konsolidator mempersiapkan PKBE (Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor), disertai PEB dan CTPS. 2. Eksportir/kuasanya mengajukan permohonan menggunakan SPBE kepada pejabat DJBC (dalam hal pemasukan barang ekspor menggunakan lebih dari satu alat angkut). 3. Surat permohonan asli menggunakan SPEB yang telah disetujui pelayanan kepada pegawai dinas luar untuk pengawasan pemasukan secara bertahap. 4. Pejabat DJBC menyerahkan copy surat permohonan menggunakan SPBE yang sudah diberi persetujuan pelayan kepada eksportir/kuasanya untuk pemasukkan barang secara bertahap.
Eksportir atau kuasanya mempersiapkan Pemberitahuan Ekspor untuk melindungi pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean (KP)
1. Membuat pembukuan sesuai standard akuntansi keuangan Indonesia 2. Bersedia di Audit DJBC 3. Menyediakan ruang kerja untuk petugas DJBC 4. Mempunyai pegawai yang bersertifikat oleh kepabeanan 5. Mempunyai peralatan kerja yang memadai 6. Meminta persetujuan Kantor Pabean jika akan mengadakan perubahan tata letak bangunan / ruangan 7. Memberitahukan 2 bulan sebelumnya ke Kantor Pabean bila akan menutup usahanya
Kewajiban-kewajiban Konsolidator
Dalam hal pengangkutan barang ekspor ke kawasan pabean menggunakan peti kemas LCL, seluruh PEB diajukan bersamaan dan diberitahukan oleh Konsolidator dalam dokumen konsolidasi ekspor (PKBE: Pemberitahuan Konsolidasi Barang Ekspor).
Barang diperiksa surveyor
1. CTPS (Catatan Pemeriksaan Surveyor) 2. PEB 3. Dokumen Pelengkap Pabean 4. Copy Invoice / Packing List
1. PEB 2. Dokumen perlengkapan Pabean 3. Copy Invoice / Packing List, (dalam hal PEB berkala)
Floating
Dokumen pemasukan barang ekspor ke Kawasan Pabean dan TPS
Pengiriman barang ekspor ke kawasan Pabean / TPS wajib dilindungi dengan PKBE yang dilengkapi dengan : 1. PEB 2. CTPS dan LPSE (dalam hal diperiksa surveyor)
Kepala Kantor Pabean harus sudah mengeluarkan izin dalam waktu selambat-lambatnya 14 hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan dalam keadaan lengkap dan benar. Izin penggunaan PEB berkala dapat dicabut oleh kepala kantor, jika dalam waktu 3 bulan berturut-turut : 1. Tidak ada kegiatan ekspor 2. Tidak lagi memenuhi persyaratan-persyaratan
Syarat penggunaan PEB Berkala
1. Mengajukan permohonan kepada kepala kantor yang mengawasi lokasi pemuatan. 2. Ekspor tidak menggunakan a. Fasilitas pembebasan BM b. Fasilitas penangguhan pembayaran PPn / PPnBM c. Fasilitas pengembalian BM d. Fasilitas pembayaran pendahuluan PPn/PPnBM 3. Ekspor tidak terkena ketentuan Kuota ; 4. Pada setiap pengeksporan wajib diserahkan Copy Invoice dan packing list; 5. PEB wajib diajukan pada setiap akhir bulan melalui loket khusus pelayanan PEB berkala
1. Eksportir memiliki reputasi baik 2. Frekuensi ekspor tinggi
dokumen pabean yang digunakan untuk pemberitahuan pelaksanaan ekspor barang yang dapat berupa tulisan di atas formulir atau media elektronik.
PEB
Tata Cara Penyelesaian Hasil Pemeriksaan Fisik Dan Persetujuan Muat
Seksi Perbendaharaan mengirimkan : 1. Berkas PEB. 2. Nota Pembetulan 3. SPPDA 4. bukti pembayaran kepada Seksi Verivikasi
Pejabat DJBC mengirimkan : 1. Berkas PEB yang telah direkonsiliasi dengan Nota Pembetulan. 2. SPPDA, beserta bukti pembayaran ke Seksi Verifikasi. 3. dan surat pengantar, seksi Perbendaharaan mengirim lembar PEB dan nota pembetulan ke Ditjen Lembaga Keuangan
Pejabat DJBC menerima Out ward Manifest dan melakukan rekonsiliasi antara PEB yang telah mendapat persetujuan muat dengan Out Ward Manifest
Seksi Perbendaharaan membubuhkan no/tgl pembukuan pada Buku Catetan Pabean pada setia lembar out ward manifest, dan mendistribusikan out ward manifest antara lain: a. Out ward manifest yang asli untuk arsip seksi perbendaharaan b. Lembar ke 2 untuk pejabat DJBC c. Lembar ke 3 untuk seksi P2P d. Lembar ke 4 untuk arsip pengangkut
Seksi Perbendaharaan menerima out ward manifest (rangkap 4) dari pengangkut. Pengangkut memberitahukan barang ekspor yang diangkutnya dalam out ward manifest paling lambat 3 hari sejak keberangkatan, jika tidak diajukan manifest akan didenda Rp.5jt
Kepada eksportir atau kuasanya, Pejabat DJBC memberi persetujuan muat pada PEB yang bersangkutan dengan mencantumkan identitas pemeriksa (dalam hal barang ekspor yang tidak termasuk barang larangan atau dibatasi). Jika, termasuk barang larangan atau dibatasi akan menyampaikan PEB kepada Seksi P2P.
Pejabat DJBC menerima pembayaran tunai (pelunasan dikantor pabean)/ menerima SSB sbg pengganti pungutan Negara
Pejabat DJBC mencatat nomor/tgl nota pembetulan & SPPDA pada kolom ket. BCP, lalu menyerahkan PEB, Nota pembetulan, dan SPPDA kpd eksportir atau kuasanya
Pejabat DJBC menetapkan sanksi administrasi max Rp 10 jt, min Rp 1jt dan mengisi SPPDA
Membuat Nota Pembetulan
Isi PE.MUAT: 1.Nama tempat, 2. Tanggal, 3. Tanda tangan, 4. Nama terang, 5. NIP, 6. Cap Dinas pada Pemberitahuan Ekspor yang bersangkutan
Pejabat DJBC memberi Persetujuan Muat
Hasil Pemeriksaan fisik sesuai?
Seksi Perbendaharaan menerima pembayaran pungutan Negara. Selanjutnya, memberikan bukti pembayaran kepada eksportir atau kuasanya dan menyerahkan kembali SSB pengganti yang telah diselesaikan.
Hasil pemeriksaan fisik, data pada PE dan dokum pelengkap Pabean dibandingkan oleh Pejabar DJBC dan kesimpulan hasil pemeriksaan dicantumkan (pada seluruh lembar PE)
Eksportir Pejabat DJBC menerima dari pemeriksaan barang