Konstitusi dalam kehidupan berbangsa-negara sangat diperlukan agar dapat membatasi kekuasaan pemerintah atau penguasa negara. Sejarah
tentang perjuangan dan penegakan hak-hak dasar manusia sebagaimana terumus dalam dokumen-dokumen di atas, berujung pada penyusunan konstitusi negara. Konstitusi negara di satu sisi dimaksudkan untuk membatasi kekuasaan penyelenggaran negara dan di sisi lain untuk menjamin hakhak dasar warga negara
Hal yang dimuat dalam UUD:
a. rganisasi negara, misalnya pembagian kekuasaan antara badan legislatif,
eksekutif, dan yudikatif.
b. Hak-hak asasi manusia. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara
khusus dalam BAB XA, Pasal 28A sampai Pasal 28 J.
c. Prosedur mengubah UUD. Dalam UUD NRI Tahun 1945, misalnya diatur secara
khusus dalam BAB XVI, Pasal 37 tentang Perubahan Undang-Undang Dasar.
d. Ada kalanya memuat larangan untuk mengubah sifat tertentu dari UUD.
e. Memuat cita-cita rakyat dan asas-asas ideologi negara.
Konstitusi dapat berupa hukum dasar tertulis yang lazim disebut Undang-Undang Dasar, dan dapat pula tidak tertulis
Konstitusi dalam arti sempit dan konstitusi dalam arti luas.
a. Dalam arti sempit, konstitusi merupakan suatu dokumen atau
seperangkat dokumen yang berisi aturan-aturan dasar untuk
menyelenggarakan negara.
b. Dalam arti luas, konstitusi merupakan peraturan, baik tertulis maupun
tidak tertulis, yang menentukan bagaimana lembaga negara dibentuk
dan dijalankan.