MindMap Gallery mawaris
This mind map delves into the necessity, urgency, and strategies for learning among the disabled. By analyzing special educational needs, effective teaching methods, and resource integration, the map offers important perspectives and approaches to support students with special needs.
Edited at 2022-11-27 05:44:35MAWARIS
1. Pengertian
Kata mawaris diambil dari bahasa Arab. Mawaris bentuk jamak dari al-mirats adalah bentuk masdar dari waritsa- yaritsu-irtsan-miratsan yang semakna dengan yang berarti harta peninggalan; yaitu harta peninggalan dari orang yang meninggal. dalam pengertian kewarisan yaitu ketentuan atau ketetapan syara′
Pengertian waris dari kata mirats, menurut bahasa adalah berpindahnya sesuatu dari seseorang kepada orang lain, atau dari suatu kaum kepada kaum yang lain. Sesuatu ini bersifat umum, bisa berupa harta, ilmu, keluhuran atau kemuliaan
2. Urgensi Pembelajaran Waris
Melanggar Hukum Warisan Diancam Masuk Neraka dan Kekal Di Dalamnya
Allah SWT telah mewajibkan umat Islam untuk membagi warisan sesuai dengan petunjuknya. Sebagaimana yang telah Allah syariatkan di dalam Al-Quran Al-Kariem Itu adalah ketentuan-ketentuan dari Allah. Barangsiapa taat kepada Allah dan Rasul-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam syurga yang mengalir didalamnya sungai-sungai, sedang mereka kekal di dalamnya; dan itulah kemenangan yang besar. Dan barangsiapa yang mendurhakai Allah dan Rasul-Nya dan melanggar ketentuan-ketentuan-Nya, niscaya Allah memasukkannya ke dalam api neraka sedang ia kekal di dalamnya; dan baginya siksa yang menghinakan.(QS. An-Nisa': 13-14) Di ayat ini Allah SWT telah menyebutkan bahwa membagi warisan adalah bagian dari hudud, yaitu sebuah ketetapan yang bila dilanggar akan melahirkan dosa besar. Bahkan di akhirat nanti akan diancam dengan siska api neraka. Tidak seperti pelaku dosa lainnya, mereka yang tidak membagi warisan sebagaimana yang telah ditetapkan Allah SWT tidak akan dikeluarkan lagi dari dalamnya, karena mereka telah dipastikan akan kekal selamanya di dalam neraka sambil terus menerus disiksa dengan siksaan yang menghinakan Sungguh berat ancaman yang Allah SWT telah tetapkan buat mereka yang tidak menjalankan hukum warisan sebagaimana yang telah Allah tetapkan. Cukuplah ayat ini menjadi peringatan buat mereka yang masih saja mengabaikan perintah Allah sebagai ancaman. Jangan sampai siksa itu tertimpa kepada kita semua. Nauzu billahi min zalik
Perintah Rasulullah SAW Secara Khusus Untuk Mempelajarinya
Secara khusus Rasulullah SAW telah memberikan perintah untuk mempelajari ilmu warisan. Di antara sebabnya adalah karena ilmu wrisan itu setengah dari semua cabang ilmu. Lagi pula Rasulullah SAW mengatakan bahwa ilmu warisan itu termasuk yang pertama kali akan diangkat dari muka bumi Rasulullah SAW bersabda, "Pelajarilah ilmu faraidh dan ajarkanlah. Karena dia setengah dari ilmu dan dilupakan orang. Dan dia adalah yang pertama kali akan dicabut dari umatku." (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthuny dna Al-Hakim)
3. Harta Yang Harus Dikeluarkan Terlebih Dahulu Sebelum Pembagian Harta Waris
a. Menyelesaikan urusan jenazah b. Menyelesaikan hutang piutang almarhum, baik hutang kepada manusia atau hutang kepada Allah SWT c. Membayar biaya pengobatan/perwatan dan membayar pemakaman almarhum d. Memenuhi wasiat sang mayit apabila semasa hidupnya pernah bernadzar e. Memisahkan harta bawaan dan harta gono gini
4. Dzawil Al-Furudh
Ahli waris adalah orang-orang yang berhak atas warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal. Sementara menurut definisi lain adalas sebagai berikut:
Muhammad Amin Summa, mendefinisikan ahali waris adalah orang yang bernisbah (memiliki akses hubungan) kepada si mayit karena ada salahs atu dari beberapa sebab yang menimbulkan kewarisan
Menurut Kompilasi Hukum Islam ahli waris adalah orang yang saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris
Sedangkan menurut Idris Ramulyo, mendefinisikan ali waris adalah sekumpulan orang atau individu atau kerabat-kerabat atau keluarga yang ada hubungan keluarga dengan yang meninggal dunia dan berhak mewarisi atau menerima harta peninggalan yang ditinggal mati oleh seseorang (pewaris)
Dari pemaparan tersebut diatas dapat pula disimpulkan bahwa, ahli waris adalah seseorang atau sekumpulan orang yang ada hubungan kerabat atau hubungan perkawinan dengan orang yang meninggal dunia dan tidak ada suat sebab hukum yang menghalangi untuk mendapatkan harta warisan
5. Dzawil Al-Furudh
Yang berhak mendapat bagian setengah (1/2) dari harta warisan adalah:
Suami, yaitu apabila istri yang meninggal dunia itu tidak meninggalkan anak dan tidak pula ada anak dari anak laki-laki, amaupun perempuan
Anak perempuan tunggal, atau tidak mempunyai saudar yang lain
Anak perempuan dari anak laki-laki, yaitu jika tidak memiliki anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan waris (mahjub)
Saudara perempuan kandung, yaitu ketika dia seorang diri serta tidak ada orang yang menghalanginya
Yang berhak mendapat bagian seperempat (1/4) dari harta warisan adalah:
Suami, jika istri yang meninggal dunia meninggalkan anak lakilaki atau perempuan dan atau meninggalkan abak dari anak laki-laki, baik laki-laki maupun perempuan
Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari seorang), jika suami yang meninggal tidak meninggalkan anak (laki-laki) atau (perempuan), atau tidak juga anak dari anak laki-laki (baik laki-laki atau perempuan)
Yang berhak mendapatkan bagian sperdelapan (1/8) dari harta warisan adalah:
Istri atau beberapa istri (tidak lebih dari empat orang), jika suami yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak (laki-laki atau perempuan), atau anak dari anak laki-laki (laki-laki atau perempuan)
Yang berhak mendapat bagian dua pertiga (2/3) dari harta warisan adalah:
Dua anak perempuan atau lebih, dengan syarat tidak ada anak laki-laki
Dua anak perempuan atau lebih dari anak laki-laki, apabila tidak ada anak perempuan serta tidak ada ahli waris lain yang menjadi penghalang dari perolehan warisan (mahjub)
Dua orang saudara perempuan kandung (seibu sebapak) atau lebih yaitu jika tidak ada ahli waris lain yang menghalangnya
Dua orang saudara perempuan seayah atau lebih, yaitu ketika tidak ada saudara perempuan kandung serta tidaka da ahli waris lain yang menjadi penghalang perolehan warisan (mahjub)
Yang berhak mendapat bagian sepertiga (1/3) dari harta warisan adalah:
Ibu, jika yang meninggal dunia tidak meninggalkan anak atau anak dari anak laki-laki (cucu laki-laki atau perempuan), dan tidak pula meninggalkan dua orang saudara atau lebih, baik laki-laki ataupun perempuan
Dua saudara atau lebih yang seibu, baik laki-laki maupun perempuan, jika tidak ada orang lain yang berhak menerimanya
Yang berhak memperoleh seperenam (1/6) dari harta warisan adalah:
Ayah si mayit, jika yang meninggal tersebut mempunyai anak atau anak dari anak laki-lakinya
Ibu, jika ia mempunyai anak atau anak dari anak laki-laki, atau beserta dua saudara kandung atau lebih, baiksaudara laki-laki maupun perempuan yang seibu seayah, seayah saja atau seibu saja
Kakek (ayah dari ayah), yaitu jika beserta anak atau anak dari anak laki-laki dan tidak ada ayah
Nenek (ibu dari ibu atau ibu dari ayah), jika tidaka ada ibu
Satu orang anak perempuan dari anak laki-laki (cucu) atau lebih, yaitu ketika bersama-sama dngan sorang anak perempuan, serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya (mahjub)
Saudara perempuan yang sebapak, yaitu ketika bersama-sama dengan saudara perempuan yang seibu seayah (kandung), serta tidak ada ahli waris lain yang menghalanginya
Saudara laki-laki atau perempuan seibu, yaitu jika tidak ada (hijab) yang menghalanginya
6. Pembagian Harta Waris Dari Pihak Laki-laki
1. Anak laki-laki 2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki dan terus kebawah 3. Bapak 4. Kakak dari bapak dan terus keatas 5. Saudara laki-laki sekandung 6. Saudara laki-laki sebapak 7. Saudara laki-laki seibu 8. Anak laki-laki saudara laki-laki kandung 9. Anak laki-laki saudara laki-laki sebapak 10. Paman yang sekandung dengan bapak 11. Paman yang sebapak dengan bapak 12. Anak laki-laki paman yang sekandung dengan bapak 13. Anak laki-laki paman yang sebapak dengan bapak 14. Suami 15. Laki-laki yang memerdekakan si pewaris
7. Pembagian Harta Waris Dari Pihak Perempuan
1. Anak perempuan 2. Cucu perempuan dari anak laki-laki 3. Ibu 4. Nenek dari ibu 5. Nenek dari bapak 6. Saudara perempuan kandung 7. Saudara perempuan bapak 8. Saudara perempuan seibu 9. Istri 10. Wanita yang memerdekakan si pewaris
8. Orang Yang Tidak Bisa Mendapatkan Harta Waris
1. Ar-Riqqu Atau Hamba Sahaya 2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan 3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad Mewariskan 4. Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i Yang Telah Habis Masa Iddahnya 5. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga. 6. Al-Laqit Atau Anak Angkat 7. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri 8. Auladul Li’an Atau Anak Li’an 9. Auladuz Zina Atau Anak Yang Lahir Hasil Zina
Haitsam Dzaki Dasiyanto XII MIPA 5