MindMap Gallery Indonesia's Mind Map
This mind map details Indonesia's characteristics as a rule-of-law state, sources of international football news, and BUKTI, among other topics, delving into various subtopics. It aids users in better organizing information about Indonesia through a visual approach.
Edited at 2023-10-05 10:03:59INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
BUKTI
BUKTI BERDASARKAN PASAL
Indonesia merupakan negara hukum. Ini tegas dinyatakan dalam perubahan keempat pasal 1 ayat 3 Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945), Negara Indonesia adalah negara hukum. Berbunyi "Negara Indonesia adalah negara hukum"
BUKTI BERDASARKAN SUMBER DARI INTERNET
Pertama, Indonesia memiliki Undang-Undang Dasar yang dirancang untuk melindungi hak asasi manusia dan menjamin bahwa semua orang yang tinggal di Indonesia, baik orang asing maupun warga negara, memiliki hak-hak yang sama. Undang-Undang Dasar juga menjamin bahwa semua orang diwajibkan untuk menghormati semua hukum yang berlaku dan bertanggung jawab atas tindakan-tindakan mereka.
Kedua, Indonesia juga memiliki sistem peradilan yang sehat. Sistem ini didirikan untuk menjamin bahwa hak asasi manusia dan hak-hak lainnya selalu dihormati. Semua orang yang menghadapi masalah hukum di Indonesia dapat menggunakan sistem peradilan untuk mengajukan gugatan dan menyelesaikan masalah mereka.
Ketiga, Indonesia juga memiliki sejumlah lembaga hukum yang berfungsi untuk menjamin bahwa hukum yang berlaku diperhatikan oleh semua orang. Beberapa contoh lembaga hukum yang bisa ditemukan di Indonesia adalah Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Tinggi, Pengadilan Negeri, dan lembaga lainnya.
Keempat, Indonesia juga memiliki sejumlah lembaga non-hukum yang bertanggung jawab untuk menjamin bahwa hukum yang berlaku diikuti. Lembaga-lembaga ini berperan penting dalam mengawasi kepatuhan hukum di Indonesia. Beberapa contoh lembaga non-hukum yang bisa ditemukan di Indonesia adalah Badan Pemeriksa Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Komisi Yudisial, dan lembaga-lembaga lainnya.
PENDAPAT
JIMLY ASSHIDDIQIE
Menurut Jimly Asshiddiqie, seorang pakar hukum tata negara, dalam konsep negara hukum, maka hukumlah yang mesti menjadi panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan
A. V. DICEY
The Rule Of Law adalah satu konsep yang dikemukakan oleh seorang A.V. Dicey pada tahun 1885 yang ditulis dalam sebuah buku berjudul Introduction To The Study Of The Law Of Constitution. Sejak itulah The Rule Of Law mulai menjadi bahan kajian dalam pengembangan negara hukum, bahkan menyebar ke setiap negara yang memiliki sistem berbeda-beda.
CIRI-CIRI
BERDASARKAN SUMBER DARI INTERNET
Ciri-ciri negara hukum
Ada supremasi hukum
Adanya perlindungan HAM
Semua orang mempunyai nilai yang sama dimata hukum
Ada kebebasan berpendapat
Adanya suatu sistem tata negara
Punya sistem peradilan yang adil, bebas, serta tidak memihak
Adanya pendidikan kewarganegaraan
Ada legalitas hukum
https://ppkn.co.id/negara-hukum/
Ciri-ciri Indonesia adalah negara hukum
Hukum bersumber pada Pancasila.
Berkedaulatan rakyat.
Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi.
Persamaan kedudukan di dalam hukum dan pemerintahan.
Kekuasaan kehakiman yang bebas dari pengaruh kekuasaan lainnya.
Pembentukan undang-undang oleh Presiden bersama-sama dengan DPR.
Dianutnya sistem MPR.
https://www.gramedia.com/literasi/negara-hukum/
BERDASARKAN PENDAPAT A. V. DICEY
1. Supremacy of law (supremasi hukum), yaitu semua permasalahan yang terjadi dalam kehidupan bernegara diselesaikan dengan hukum.
2. Equality before the law (persamaan di dalam hukum), yaitu setiap warga negara sama kedudukannya di dalam hukum. Tidak ada perbedaan penerapan hukum antara pejabat dengan rakyat.
3. Due process of law (asas legalitas hukum), yaitu semua kebijakan dan tindakan pemerintah harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
DEFINISI
Berdasarkan Sumber dari Internet
Negara hukum adalah bentuk kenegaraan yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas norma-norma hukum. Di negara hukum, kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan didasarkan pada kedaulatan hukum (supremasi hukum) dan memiliki tujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, dalam Dwi Winarno, 2006). Dengan demikian, dapat diakatakan bahwa dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan atas kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme. Tanpa hal-hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Supremasi hukum harus mencakup tiga ide dasar hukum, yaitu meliputi keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Oleh sebab itu di negara hukum, hukum tidak boleh mengabaikan “rasa keadilan masyarakat”.
https://dosenppkn.com/negara-hukum/
Berdasarkan Pendapat
Prof. Dr. Ismail Suny, SH., M. CL
Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didalam mencakup unsur-unsur seperti; Menegakkan hukum, Pembagian kekuasaan, Perlindungan keberadaan hak asasi manusia.
Aristoteles
Menurut Aristoteles negara hukum adalah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan bagi warganya. Hukum dapat dibagi menjadi dua menurut bentuknya, yaitu hukum tertulis dan hukum tak tertulis.
Plato dan Aristoteles
Sementara menurut mereka berdua, Negara Hukum diartikan sebagai negara yang diperintah oleh negara adil, dan disebutkan bahwa konsep hukum negara memiliki aspirasi yang dapat digambarkan sebagai berikut: 1. Cita-cita untuk mengejar kebenaran 2. Angan-angan untuk mengejar kesusilaan 3. Cita-cita manusia untuk mengejar keindahan 4. Cita-cita untuk mengejar keadilan
Hugo Krabbe
Sementara menurut Krabbe Negara Hukum adalah negara yang didasarkan pada hukum dan harus bertanggung jawab kepada hukum.
Prof. R. Djokosutomo, SH
Menurut beliau negara hukum merupakan negara yang didasarkan pada aturan hukum sesuai dengan UUD 1945. Karena negara dipandang sebagai subyek hukum, maka apabila seseorang dinyatakan bersalah, ia harus mendapat tuntutan yang setimpal di depan pengadilan.
DAMPAK
Dampak jika indonesia menjadi negara hukum adalah
Mencegah terjadinya konflik
Menghindari peperangan
Menjaga Persatuan dan Kesatuan
CONTOH
INDONESIA
Indonesia merupakan salah satu contoh dari beberapa negara hukum. Hal ini di jelaskan dalam UUD 1945, tepatnya pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi : “negara indonesia adalah negara hukum”. Konsekuensi ketentuan ini adalah bahwa setia sikap, kebijakan, dan perilaku alat negara dan penduduk harus berdasar dan sesuai hukum. Bahkan, ketentuan ini untuk mencegah terjadi kesewenang-wenangan dan arogansi kekuasaan, baik yang dilakukan alat negara maupun penduduk.
CONTOH NEGARA
Indonesia
Filipina
Belanda
Denmark
Norwegia
Finlandia
Swedia
Botswana
RADHIKA PRATAMA BHAGASKARA JOYOKUSUMO 8A / 28