MindMap Gallery peraturan ketenagakerjaan
This mind map elaborately explains two important regulations: "Law No. 13 of 2003 on Labor, Law No. 6 of 2003 on Regulation Making". On one hand, it introduces the main content and implementation impact of Labor Law No. 13 of 2003; on the other hand, it explains the legal provisions and execution details of Law No. 6 of 2003 on regulation making. These are significant for understanding the Indonesian legal system and its application in practical work.
Edited at 2024-08-02 06:54:26PERATURAN KETENAGAKERJAAN
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Berlaku)
BAB X: Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pasal 86 : (1) Setiap pekerja/buruh mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan (2) Untuk melindungi keselamatan pekerja/buruh guna mewujudkan produktivitas kerja yang optimal diselenggarakan upaya keselamatan dan kesehatan kerja
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja (Berlaku)
BAB III: Peningkatan Ekosistem Investasi dan Kegiatan Berusaha Pasal 12: (1) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan penyederhanaan perizinan berusaha di sektor pertambangan untuk mempercepat proses investasi. (2) Penyederhanaan perizinan mencakup perizinan berusaha berbasis risiko, yang mempermudah investasi dengan mengklasifikasikan kegiatan usaha berdasarkan tingkat risiko. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan berusaha di sektor pertambangan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar yang ditetapkan.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan (Berlaku)
BAB IV: Kegiatan Usaha Pertambangan Pasal 19: Kewajiban dan hak pemegang izin usaha pertambangan, termasuk pengelolaan lingkungan, pengembangan masyarakat, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan (Berlaku)
BAB V: Perizinan Berusaha Pertambangan Pasal 13: Mengatur tentang jenis-jenis perizinan usaha pertambangan yang harus diperoleh oleh perusahaan, termasuk Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan izin lainnya yang terkait dengan kegiatan usaha pertambangan.
PP No. 51 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan (Berlaku)
BAB VI: Tata Cara dan Persyaratan Penambangan Pasal 45: Mengatur tentang tata cara dan persyaratan penambangan, termasuk ketentuan mengenai perizinan, kewajiban pemegang izin, dan standar operasional yang harus dipenuhi oleh perusahaan pertambangan.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 28 Tahun 2014 tentang tata cara pembuatan dan pengesahan peraturan perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran perjanjian kerja bersama (Berlaku)
BAB III: Penanggulangan Keadaan Darurat Pasal 4: (1) Setiap tempat kerja wajib memiliki sistem penanggulangan keadaan darurat yang meliputi perencanaan, persiapan, pelaksanaan, dan pemulihan. (2) Sistem penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mencakup identifikasi potensi keadaan darurat, penyusunan prosedur tanggap darurat, pelatihan dan simulasi, serta penyediaan peralatan penanggulangan keadaan darurat.
Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Sebagai Akibat Diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Beserta Peraturan Pelaksanaan (Berlaku)
BAB IV: Keselamatan dan Kesehatan Kerja pada Sektor Pertambangan Pasal 10: Pengawasan dan pengendalian kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja yang disebabkan oleh faktor-faktor di tempat kerja, termasuk dalam aktivitas pertambangan.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (Berlaku)
BAB III: Waktu Kerja dan Waktu Istirahat Pasal 21: (1) Pengusaha wajib melaksanakan ketentuan waktu kerja dan waktu istirahat bagi pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2) Waktu kerja dalam kegiatan pertambangan dapat diatur sesuai dengan kebutuhan operasional yang disepakati dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
PERATURAN LINGKUNGAN
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berlaku)
Bab 6: Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun serta Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun [Pasal 46: Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihan lingkungan hidup] Bab 7: Sistem Informasi [Pasal 47: Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan] Bab 8: Tugas dan Wewenang Pemerintah dan Pemerintah Daerah [Pasal 49: Menteri mewajibkan audit lingkungan hidup kepada usaha dan/atau kegiatan tertentu yang berisiko tinggi terhadap lingkungan hidup] Bab 9: Hak, Kewajiban, dan Larangan [Pasal 50: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingkungan hidup]
PERPU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja(Berlaku)
BAB III [Pasal 39: Membahas perubahan pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang memuat ketentuan-ketentuan penting terkait izin usaha pertambangan, kewajiban pengelolaan lingkungan, dan kewajiban lainnya bagi pelaku usaha di sektor pertambangan]
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Berlaku)
Bab 2: Persetujuan Lingkungan Pasal 2 ayat (1): Persetujuan lingkungan harus diperoleh sebelum pelaksanaan suatu usaha. Bab 7: Pengelolaan Limbah B3 dan Limbah Non-B3 Pasal 7 ayat (6): Pengelolaan limbah B3 dan limbah non-B3 harus dilakukan dengan memperhatikan kualitas limbah yang akan diolah, serta memastikan bahwa limbah yang diolah tidak mencemari lingkungan hidup. Bab 9: Sistem Informasi Lingkungan Hidup Pasal 9 ayat (8): Sistem informasi lingkungan hidup harus dilengkapi dengan data yang relevan tentang kondisi lingkungan hidup, termasuk data tentang dampak lingkungan hidup. Bab 11: Pengenaan Sanksi Administratif Pasal 11 ayat (10): Pengenaan sanksi administratif harus dilakukan terhadap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2016 Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Berlaku)
Bab III: Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Pasal 3 ayat (3): Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum. Bab IV: Penyelenggaraan Pasal 4 ayat (4): Penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dilakukan oleh Menteri yang berkoordinasi dengan menteri yang terkait. Bab V: Penyidikan dan Tindakan Hukum Pasal 5 ayat (5): Penyidikan dan tindakan hukum dilakukan terhadap pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (Berlaku)
BAB III: Perlindungan Ekosistem Gambut Pasal 8 Ayat (1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan kerusakan ekosistem gambut. Ayat (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk kegiatan pertambangan.
Peraturan Menteri KLHK Nomor 5 Tahun 2022 Pengolahan Air Limbah Bagi Usaha Dan/Atau Kegiatan Pertambangan Dengan Menggunakan Metode Lahan Basah Buatan (Berlaku)
Bab II: Pengertian dan Tujuan Pasal 2 ayat (3): Pengolahan air limbah bagi usaha dan/atau kegiatan pertambangan harus dilakukan sebelum dibuang ke media air. Bab III: Persyaratan Lokasi, Fasilitas, dan Pemantauan Pasal 4 sampai dengan Pasal 7: Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan pertambangan harus memenuhi persyaratan lokasi, fasilitas, dan pemantauan dalam pengolahan air limbah.
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.18/MENLHK-II/2015 Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Berlaku)
BAB II: Penyusunan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu [Pasal 6: Dokumen yang harus disertakan dalam rencana kerja] BAB III: Pengajuan dan Penilaian Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu [Pasal 8: Mekanisme penilaian rencana kerja] BAB IV: Penetapan dan Pelaksanaan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu [Pasal 12: Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan rencana kerja] BAB V: Pembinaan dan Pengawasan [Pasal 14: Pengawasan terhadap pelaksanaan rencana kerja] BAB VI: Ketentuan Peralihan [Pasal 16: Ketentuan peralihan bagi usaha yang sudah berjalan sebelum berlakunya peraturan ini]
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.38/MENLHK/SETJEN/KUM.1/7/2019 menetapkan peraturan tentang jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup
BAB III - JENIS RENCANA USAHA DAN/ATAU KEGIATAN YANG WAJIB DILENGKAPI DENGAN AMDAL Pasal 3: Menyebutkan jenis-jenis rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki AMDAL, termasuk kegiatan pertambangan.
Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 15 Tahun 2021 Mengenai Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Berlaku)
BAB III: Pengelolaan Keselamatan Pertambangan [Pasal 5: Pengelolaan keselamatan dan kesehatan kerja di pertambangan] BAB IV: Pengelolaan Lingkungan Pertambangan [Pasal 8: Pengelolaan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan] BAB V: Reklamasi dan Pasca Tambang [Pasal 13: Pemantauan pasca tambang] BAB VI: Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat [Pasal 15: Pelaksanaan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat]