MindMap Gallery Struktur Organisasi ANRI CORPU
This mind map, created using EdrawMind, outlines the organizational structure of ANRI CORPU. It starts with the "Dewan Pengarah" (Board of Directors) at the top, followed by various departments and their respective subdivisions. The map details the hierarchy and reporting relationships within the organization, including roles such as Kepala Unit, Staf, and different sections like Perencanaan dan Pengembangan Perpustakaan, Pelayanan, and others. Each section is further broken down into specific functions and responsibilities, providing a clear overview of the organizational workflow and management structure.
Edited at 2025-10-15 08:13:27This mind map, created using EdrawMind, outlines the organizational structure of ANRI CORPU. It starts with the "Dewan Pengarah" (Board of Directors) at the top, followed by various departments and their respective subdivisions. The map details the hierarchy and reporting relationships within the organization, including roles such as Kepala Unit, Staf, and different sections like Perencanaan dan Pengembangan Perpustakaan, Pelayanan, and others. Each section is further broken down into specific functions and responsibilities, providing a clear overview of the organizational workflow and management structure.
Ini adalah peta minda yang dibuat dengan EdrawMind, yang menggambarkan pelatihan teknis kearsipan untuk tahun 2025. Peta minda ini terbagi menjadi beberapa cabang utama: Pimpinan Organisasi Kearsipan: Menyediakan 1 anggota PNBP dengan target 50 peserta, jumlah peserta yang diharapkan 85 orang. Fasilitator Kearsipan: Sudah terlaksana sesuai target dengan 50 peserta. Digitisasi Arsip: Menargetkan 100 peserta, dengan 2 anggota PNBP dan 1 anggota RM. Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip, dan Pengelolaan Arsip Elektronik juga dijelaskan dengan target peserta dan jumlah pendaftar yang diharapkan.
This mind map, created using EdrawMind, outlines the organizational structure of ANRI CORPU. It starts with the "Dewan Pengarah" (Board of Directors) at the top, followed by various departments and their respective subdivisions. The map details the hierarchy and reporting relationships within the organization, including roles such as Kepala Unit, Staf, and different sections like Perencanaan dan Pengembangan Perpustakaan, Pelayanan, and others. Each section is further broken down into specific functions and responsibilities, providing a clear overview of the organizational workflow and management structure.
Ini adalah peta minda yang dibuat dengan EdrawMind, yang menggambarkan pelatihan teknis kearsipan untuk tahun 2025. Peta minda ini terbagi menjadi beberapa cabang utama: Pimpinan Organisasi Kearsipan: Menyediakan 1 anggota PNBP dengan target 50 peserta, jumlah peserta yang diharapkan 85 orang. Fasilitator Kearsipan: Sudah terlaksana sesuai target dengan 50 peserta. Digitisasi Arsip: Menargetkan 100 peserta, dengan 2 anggota PNBP dan 1 anggota RM. Pengelolaan Arsip Dinamis, Penyusutan Arsip, dan Pengelolaan Arsip Elektronik juga dijelaskan dengan target peserta dan jumlah pendaftar yang diharapkan.
ANRI CORPU
Dewan Pengarah
Dewan Pengarah Pembelajaran Kepala ANRI Deputi TKKN Deputi P3A Deputi SIKN
TIM PELAKSANA
Koordinator Pembalajaran (Chief Learning Officer)
merumuskan dan melaksanakan kebijakan operasional dan teknis pengembangan sistem pembelajaran sumber daya manusia; melakukan koordinasi dengan para Koordinator Pembelajaran pada Bidang, serta para Kepala Unit Pendukung Pembelajaran memimpin dan melaksanakan operasionalisasi sistem, proses, dan kegiatan pembelajaran; menunjuk Pokja sesuai dengan Bidang yang dikembangkan pada ANRI Corpu; melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas Pokja; dan menetapkan standar penjaminan mutu pembelajaran.
a. penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran; b. desain dan pengembangan pembelajaran; c. penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran; dan d. evaluasi pembelajaran.
Penyusunan Kebutuhan
Pegawai ANRI
dilaksanakan oleh Unit Pengguna Pembelajaran, UPSDM, dan Unit Pengelola Pembelajaran, serta dikoordinasikan oleh Sekretaris Utama BPKP selaku PyB. Ditetapkan dalam Forum Dewan Pembelajaran untuk fokus pembelajaran 5 (lima) tahunan dan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran untuk dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan Tahapan Analisis Kebutuhan Pelatihan: a. analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran, UPSDM, dan Bidang; b. pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan c. penetapan fokus pembelajaran dalam Forum Dewan Pembelajaran d. penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran. Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan: a. tujuan dan sasaran strategis organisasi ANRI dan arahan pimpinan; b. kebijakan nasional pengawasan intern; c. laporan kinerja organisasi BPKP; d. standar kompetensi jabatan; e. manajemen talenta; dan f. praktik-praktik terbaik.
Pemangku Kepentingan
Penyusunan kebutuhan dan rencana pembelajaran untuk kompetensi teknis bagi Pemangku Kepentingan dilaksanakan oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi dan Bidang (SGO). analisis kebutuhan pembelajaran oleh Unit Pengelola Pembelajaran dengan melibatkan Pusat Pengembangan Arsiparis dan Bidang; pembahasan hasil analisis kebutuhan pembelajaran oleh Forum Komite Pembelajaran; dan penetapan dokumen kebutuhan dan rencana pembelajaran tahunan oleh Kepala Unit Pengelola Pembelajaran.
Deasain dan Pengembangan Pelatihan
(a) kebutuhan dan rencana pembelajaran; dan hasil evaluasi pembelajaran. (b) Hasil desain dan pengembangan pembelajaran merupakan kurikulum dan materi pembelajaran untuk penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran. (c) Desain dan pengembangan pembelajaran sertifikasi Jabatan Fungsional Arsiparis disusun dan dikembangkan oleh Pusat Pengembangan Arsiparis. (d) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi pegawai ANRI disusun dan dikembangkan oleh Pokja dengan dibantu oleh SGO pada Forum Mitra Pembelajaran. (e) Desain dan pengembangan pembelajaran bagi Pemangku Kepentingan dapat disusun berdasarkan kesepakatan kerja sama. (f) Kesepakatan kerja sama dilakukan antara Unit Pengelola Pembelajaran dengan unit kerja Pemangku Kepentingan.
Penyelenggaraan dan Implementasi Pembelajaran
a. rencana pembelajaran tahunan; dan b. desain dan pengembangan pembelajaran.
Penyelenggaraan pembelajaran dapat dilakukan kerja sama dengan: a. instansi pemerintah lain yang memiliki akreditasi penyelenggaraan pembelajaran; dan/atau b. lembaga penyelenggara pembelajaran independen yang terakreditasi
a. Penyelenggaraan Pembelajaran ANRI Coru dilaksanakan melalui pelatihan dan pembelajaran lainnya yang terstruktur (structured learning) b. Implementasi pembelajaran ANRI Corpu dilaksanakan melalui pembelajaran kolaboratif (social learning) dan/atau pembelajaran terintegrasi di tempat kerja (experiential learning) c. Penyelenggaraan dan implementasi pembelajaraan ANRI Corpu menggunakan proses pembelajaran bagi orang dewasa (andragogi)
a. Implementasi pembelajaran Social llearning dan experiental learning dilakukan di lingkungan Unit Pengguna Pembelajaran. b. Proses implementasi pembelajaran dikoordinasikan oleh Unit Pengelola Pembelajaran.
Evaluasi Pembelajaran
Evaluasi Penyelenggaraan
Evaluasi Hasil Pembelajaran
Evaluaasi Pasca Pemblajaran
Monitoring
Unit Pengelola Pembelajaran
Kelompok Keahlian
Penanggung Jawab Kelompok Keahlian Bidang Tata Kelola Kearsipan Nasional
menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; dan menetapkan SGO dalam lingkup Bidang.
Deput TKKN
Koordinator Pembelajaran Keahlian Bidang TKKN
mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Bidang; melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran; mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Bidang; mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang; dan melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang.
Salah satu direktur bidang
SGO Kearsipan Pusat
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Kearsipan Daerah
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Pembinaan Arsiparis
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Penanggung Jawab Kelompok Keahlian Bidang Tata Kelola Penyelamatan, Pelestarian dan Perlindungan Arsip
menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; dan menetapkan SGO dalam lingkup Bidang.
Deputi P3A
Koordinator Pembelajaran Bidang P3A
mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Bidang; melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran; mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Bidang; mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang; dan melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang.
Salah satu direktur bidang
SGO Penyematan Arsip
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Pengolahan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Pelestarian dan Pelindungan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Layanan dan Pemanfaata Arsip
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Penanggung Jawab Kelompok Keahlian Bidang Sistem Informasi Kearsipan Nasional Kearsipan
menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang; dan menetapkan SGO dalam lingkup Bidang.
Deputi SIKN
Koordinator Pembelajaran Bidang SIKN
mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Bidang; melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran; mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Bidang; mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang; dan melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang.
Salah satu Direktur Bidang
SGO Teknologi Kearsipan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Informasi Kearsipan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Sistem Kearsipan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Penanggung Jawab Kelompok Bidang Kompetensi Umum
menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia ANRI; menyusun kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang Kompetensi Umum; memberikan arahan serta melakukan supervisi dan pemantauan atas pelaksanaan kebijakan pengembangan kompetensi sumber daya manusia dalam lingkup Bidang Kompetensi Umum; dan d. menetapkan SGO dalam lingkup Bidang Kompetensi Umum.
Sestama
Koordinator Pembelajaran Komptensi Umum
mengoordinasikan perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran Tahunan dan model pembelajaran di lingkup Bidang; melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelola Pembelajaran; mengusulkan pembentukan dan penunjukan SGO sesuai dengan lingkup Bidang; mengoordinasikan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang; dan melakukan supervisi dan pemantuan pelaksanaan tugas SGO sesuai dengan lingkup Bidang.
Biro Kepegawaian dan Umum
SGO Manajaemen Talenta
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Manajemen Kinerja Organisasi
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
SGO Keuangan dan Pengadaan
membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan usulan kebutuhan dan Rencana Pembelajaran tahunan; membantu Koordinator Pembelajaran dalam perumusan model pembelajaran di lingkup Bidang; membantu Pokja dalam perumusan desain dan pengembangan pembelajaran di lingkup Bidang; menjadi fasilitator dalam proses penyelenggaraan dan implementasi pembelajaran.
Pokja
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran; b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Kelompok Keahlian
Kepala Unit Pendukung Pembelajaran
memberikan dukungan terhadap proses pembelajaran, sesuai dengan lingkup unitnya; dan melakukan koordinasi dengan Kepala Unit Pengelolaan Pembelajaran dan Koordinator Pembelajaran.
Pusat Penjaminan Mutu
Unit yang berperan dalam menjamin kualitas proses dan hasil pembelajaran, melalui pengembangan mode evaluasi pembelajran dan pengukuran dampak pembelajaran
Inspektorat
Pusat Pengembangan Arsiparis
Unit yang berperan dalam mengembangkan kompetensi ddan proses pembelajaran untuk pengembang jabatan fungsional Auditor
Direktorat SDM Kearsipan dan Sertifikasi
Pusat Penilaian Kompetensi
Unit yang berperan dalam melalkukan penilaian komptensi dan kinerja SDM yang akan digunakan dalam proses pembelajaran
Biro Kepegawaian dan Umum
Unit Teknologi Pembelajaran
Unit yang berperan dalam pengembangan teknologi pembelajaran untuk mendukung proses dan penyelengaraan pembelajaran
Pusat Data Informasi dan Jastek
Pusat Kebijakan Kearsipan
Unit yang berperan dalam memberikan masukan kebijakan, literasi dan referensi dan pengelolaan manajemen pengetahuan sistem kearsipan dalam penyelenggaraan pembelajaran
Direktorat Sistem Kearsipan
Pusat Pengawasan Akreditasi
Unit berperan dalam pengawasan lembaga kearsipan dan kesiapan dalam akreditasi lembaga kearsipan
Pusat Pengawasan dan Akreditasi Kearsipan
Unit Pendukung Pembelajaran
Forum Mitra Pembelajaran dihadiri oleh Pokja dengan SGO Mitra Pembelajaran yang membahas:
a. desain pembelajaran;
b. pengembangan materi pembelajaran
c. instrumen evaluasi pembelajaran.
Forum Komite Pembelajaran dihadiri oleh Koordinator Pembelajaran masing-masing Bidang, Kepala Unit Pendukung Pembelajaran dengan dipimpin oleh Koordinator Unit Pengelola Pemebelajaran (Kapus PPSDM ANRI) yang membahas:
a. mengoordinasikan dan melaksanakan perumusan desain pembelajaran;
b. mengoordinasikan dan melaksanakan pengembangan pembelajaran; dan
c. membantu Unit Pengelola Pembelajaran dalam melaksanakan evaluasi dan penjaminan mutu pembelajaran.
Tugas: 1. merumuskan arah kebijakan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Instansi Pemerintah dan Manajemen Talenta ASN Instansi; 2. merumuskan kebutuhan Kompetensi yang sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Instansi Pemerintah dan Manajemen Talenta ASN Instansi; 3. merumuskan prioritas kebutuhan Pengembangan Kompetensi sesuai dengan arah kebijakan/rencana strategis Instansi Pemerintah dan Manajemen Talenta ASN Instansi; 4. merumuskan kebijakan penyelenggaraan Pengembangan Kompetensi pada Instansi Pemerintah; dan melaksanakan pemantauan dan evaluasi ASN Corpu pada tingkat instansi.
Forum Dewan Pengarah Pembelajaran: merumuskan kebijakan strategis pengembangan kompetensi sumber daya manusia yang memiliki keterkaitan dan kesesuaian (link and match) dengan sasaran strategis dan target kinerja ANRI